Bagaimana Cara Batalkan UU Ciptaker? Ini Penjelasan Pakar Hukum

KalbarOnline.com – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin (5/10) kemarin menjadi sebuah UU. Hal ini pun membuat masyarakat geram dan melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa untuk membatalkan UU Cipta Kerja tidak bisa hanya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, isinya yang begitu kompleks.

“Begini, ini pemerintah sudah tahu nggak bakal bisa, sekitar 900 halaman, mau buat 900 gugatan? Begitu cara pikir mereka (buat banyak pasal), cara mereka menyesatkan kita,” ungkap dia kepada KalbarOnline.com, Rabu (7/10).

Baca Juga :  Anggota DPR Minta Satgas Covid-19 Gandeng MUI

Jadi, apakah UU yang sudah sah ini bisa dibatalkan?

Kata Margarito, bisa, namun hanya beberapa pasal saja yang bisa digugat. Sebab, jika semuanya mau dibatalkan, hal itu akan sulit.

“Mau bikin perkara berapa biji? Itu paling-paling 10 dikoreksi, karena pasalnya banyak. Mau uji berapa banyak?” katanya.

Satu pasal pun ada beberapa ayat. Maka harus jelas mana perkara yang mau digugat. “MK bisa ujikan satu pasal, satu ayat, satu kalimat dan kata. Itu mau berapa ribu gugatan?” terang dia.

Ada satu cara lagi yang efektif dilakukan untuk membatalkan UU tersebut secara menyeluruh, yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Meskipun saat ini belum ditandatangani Jokowi, dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut akan mulai berlaku secara otomatis.

Baca Juga :  Boeing 737-500 Yang Jatuh Berusia 26 Tahun, Sriwijaya Air Beli Second

“Kalau dia belum teken, juga jadi UU setelah 30 hari kan. Kami sarankan kepada Pak Presiden dengan hormat, untuk gunakan kewenangannya. Cabut,” tegasnya

“Belum diundangkan saja orang sudah menolak, hampir satu bangsa. Jalan yang paling baik demi keselamatan bangsa ini, sekarang dan ke depan, saya minta kepada Pak Presiden yang terhormat, terbitkan Perppu dan cabut UU ini,” imbuh dia.

Comment