Demo Omnibus Law Dilarang Tapi Pilkada Tetap Jalan, PKS: Sangat Aneh!

KalbarOnline.com – Polri melarang masyarakat dan juga elemen buruh untuk melakukan ujuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengaku aneh ihwal larangan ini.

“Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada pelarangan,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Selasa (6/10).

Baca Juga :  Mau Serang 2 Masjid, Polisi Singapura Tahan Remaja 16 Tahun

Anggota Komisi II DPR ini juga mempertanyakan mengapa demonstrasi dilarang tetapi Pilkada serentak 2020 tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

“Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika Pilkada tetap jalan acara dangdutan dibiarkan, sementara ujuk rasa dilarang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Vaksinasi Covid-19 di KPK

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna pada Senin (5/10) kemarin. Setidaknya ada dua fraksi yang menolak pengesahan Omnibus Law menjadi UU, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Comment