Mahfud MD Nilai Wajar Ada Penolakan RUU Cipta Kerja, Bisa Diselesaikan di MK

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons terkait rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu pesimis karena setiap undang-undang pasti selalu ada pro dan kontra. Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat menggelar sarasehan ulama dan tokoh masyarakat se-Madura, di Pondok Pesantren Annuqayah Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangsel: Tekan Covid-19, Pemkot Akan Giatkan Lagi Siskamling

Mahfud menambahkan, setiap undang-undang disahkan, wajar ada penolakan dari publik, dan penyelesaian penolakan terhadap undang-undang ada jalurnya, yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Beleid tersebut selanjutkan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober pekan depan.

Meski menuai kontroversi, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam.

Baca Juga :  Video Kepanikan Warga Saat Gempa Terjadi di Sukabumi

Pembahasan di tingkat satu DPR ini menyetujui seluruh rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya dua fraksi yang memberikan catatan terkait RUU Cipta Kerja, yakni fraksi PKS dan fraksi Demokrat.

Kedua fraksi itu masih mempersoalkan sejumlah hal di RUU Cipta Kerja, salah satunya termasuk persoalan ketenagakerjaan. [rif]

Comment