Mantan Komisioner Berharap Independensi KPK Kembali

KalbarOnline.com – UU 19/2019 tentang KPK bukan satu-satunya instrumen untuk melumpuhkan lembaga yang disebut-sebut sebagai ”anak kandung” reformasi tersebut. Pelemahan turut didukung lewat Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, independensi KPK terpengaruh.

Selain itu, KPK saat ini makin kental dengan pejabat berlatar belakang polisi. Yakni, lima perwira berpangkat komisaris besar (kombes) sebagai koordinator wilayah (korwil) dan satu brigjen sebagai direktur penyidikan. Mereka dilantik Ketua KPK Firli Bahuri bulan lalu.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, lima kombes itu tidak lama lagi naik pangkat menjadi jenderal bintang satu. Dengan begitu, KPK sebentar lagi diisi sembilan jenderal polisi aktif. Meliputi ketua KPK, deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, dan lima korwil. ”Persoalannya di mana? Dengan kurikulum berbasis filosofi ideologi di Polri, tidak ada yang cocok memimpin lembaga independen. Untuk memimpin kepolisian, sistemnya itu komando, sama dengan kejaksaan,” katanya.

Baca Juga :  Bertemu SKK Migas, Kapolda Jatim Bahas Pengamanan Aset
ERA SURAM PEMBERANTASAN KORUPSI: Aksi Wadah Pegawai KPK pada September 2019 menolak revisi UU 30/2002 tentang KPK. (MUHAMMAD ALI/JAWA POS)

Komisi antirasuah yang berdiri sejak 17 tahun itu, kata Busyro, kini jauh dari khitah aslinya. Sebab, ideologi independen yang semestinya melekat di KPK telah ”dihapus” dengan penuh kesadaran oleh rezim.

Baca juga: KPK Minta Data Penerima BSU Dikroscek ke Ditjen Pajak

”Kalau berharap KPK bisa kembali pada khitah awalnya, ya MK harus mengabulkan judicial review,” tuturnya. Juga, menunggu kepekaan sosial Presiden Joko Widodo dalam melihat KPK sekarang ini.

Baca Juga :  LIPI Minta Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum dipastikan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Terlebih dalam menangani kasus. Jabatan yang diisi perwira polisi pun dipastikan tidak memengaruhi kerja KPK. ”Dipastikan akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memastikan tidak ada perubahan pola kerja di KPK sekalipun status pegawai menjadi ASN.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment