KPU: Agusrin Terganjal Maju Pilgub Bengkulu Karena Mantan Napi

KalbarOnline.com – Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta di Pilkada 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bahwa status TMS kepada bapaslon ini lantaran terbentur peraturan terkait pencalonan mantan narapidana (napi). Dalam hal ini, menyangkut status dari bakal calon gubernur (Bacagub), Agusrin M. Najamudin.

Baca Juga :  Dewan Pertimbangan MUI 2020-2025 Dipimpin KH Ma’ruf, Berikut Daftar Selengkapnya  

“TMS syarat calon atas nama Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran,” kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).

Diketahui, Agusrin sendiri sempat memimpin Bengkulu pada periode 2005-2012. Agusrin kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.

Baca Juga :  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Mahkamah Agung pada 2012 lalu dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Agusrin. Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat.

Agusrin-Imron Rosyadi diketahui diusung Partai Gerindra, PKB, dan Perindo dengan total 12 kursi dan dua parpol nonparlemen, yakni PBB dan Gelora. Irwan menjelaskan Agusrin tak memenuhi syarat lantaran tersangkut status sebagai mantan narapidana. [rif]

Comment