Geger Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria di Sumut, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

KalbarOnline.com – Postingan video seseorang bernama Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, yang mengetahui istrinya meninggal dan dimandikan malam hari oleh tidak muhrimnya, di RSUD menuai soratan.

Fauzi keberataan atas tindakan tim medis RSUD Djasamaen Saragih Kota Pematangsiantar. Saat itu istrinya meninggal dunia namun belum dinyatakan akibat COVID-19. Kemudian empat pria petugas medis langsung memandikan jasad istrinya. Tindakan ini menyurut protes Fauzi yang menduga ada bentuk pelecehan serta menyalahi aturan dalam syariat Islam.

Pihak keluarga berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan tim medis ke pihak kepolisian. “Selanjutnya kami akan mengkaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Pematangsiantar,” ucap Muslimin Akbar sebagai kuasa hukum keluarga.

Baca Juga :  Profil Wali Kota Jaksel Marullah Matali yang Terpilih Menjadi Sekda DKI Jakarta

Sementara itu, Pihak RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada pihak keluarga, dan juga kepada umat Islam dan MUI atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi, Minggu (20/9/2020) lalu di unit instalasi forensik dan kamar jenazah.

Dimana sebelumnya jenazah perempuan dimandikan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. “RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wakil Direktur II RSUD Roni Sinaga, seperti dikutip dari sindonews, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga :  Jaringan Bumi Pelita Kencana Merapat, Dukungan untuk Benyamin-Pilar Semakin Kuat

Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis menjelaskan, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena COVID-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara Syariah Islam dan sesuai protokol kesehatan.

Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi sendiri diketahui menjadi salah satu orang yang terlibat memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah. [ind]

Comment