KPU Pastikan Hanya Tiga Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Sintang 2020

KPU Pastikan Hanya Tiga Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Sintang 2020

KalbarOnline, Sintang – Setelah melalui tahapan proses pendaftaran dalam Pilkada 2020, KPU Sintang hari ini menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan bertarung dalam kontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebanyak tiga paslon resmi ditetapkan oleh KPU Sintang, Rabu (23/9/2020).

Penetapan resmi sebagai paslon tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sintang yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sintang, Hazizah dalam konferensi persnya terkait rapat pleno penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga :  Pilkada Serentak, KPU: Petugas KPPS Bakal Datangi Pasien Covid-19

“Hari ini kami KPU Sintang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2020. KPU Sintang menetapkan sebanyak tiga pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada Sintang 2020,” kata Hazizah.

Ditetapkannya tiga pasangan calon ini, kata Hazizah berdasarkan verifikasi dan penelitian dokumen pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat.

Pasangan pertama yang resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sintang 2020 berdasarkan absensi pendaftaran yakni Askiman-Hatta yang diusung oleh Partai Demokrat dan Hanura dengan perolehan 9 kursi di DPRD Sintang.

Baca Juga :  Datang ke TPS Saat Pilkada, Jangan Abai Protokol 3M

Kedua, pasangan Yohanes Rumpak-Syarifuddin yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Perindo dan PAN dengan perolehan 14 kursi di DPRD Sintang.

Terakhir yakni pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto yang diusung oleh Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PKPI dengan perolehan 17 kursi di DPRD Sintang.

“Ketiga pasangan calon ini kami nyatakan memenuhi syarat,” ucapnya.

Diketahui bahwa tahapan selanjutnya yakni pengundian dan penetapan nomor urut para pasangan calon.

Comment