Tito Tegaskan Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didiskualifikasi Hingga Pidana

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bagi bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bisa diberikan sanksi diskualifikasi hingga sanksi pidana.

Menurut Tito, ada instrumen hukum lain yang bisa diterapkan selain memberi teguran kepada para calon kepala daerah. Misalnya hukuman yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan polisi bisa melakukan penindakan.

“Di situ kan terjadi penularan Covid-19 yang besar karena dilakukan oleh kontestan yang tidak mengikuti aturan, mengajak masyarakat lainnya dalam arti dia memiliki kesengajaan,” kata Tito saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Pelanggaran ini bisa menjadi domain anggota kepolisian untuk langsung menindak para calon kepala daerah yang melanggar. Apalagi kata Tito, pihak Bawaslu juga sudah membuat aturan terkait pelanggaran pilkada bisa diproses di kepolisian.

Baca Juga :  Cegah Corona, Karaoke, Diskotek Hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup

“Saya lihat Bawaslu sudah ada yang buat peraturan kepada kepolisian kalau memang memenuhi unsur proses pidana,” katanya.

Mantan Kapolri ini juga menyinggung soal arak-arakan yang banyak dilakukan para kontestan saat mendaftar ke KPU setempat dalam kisaran waktu 4 hingga 6 September 2020. Para calon kepala daerah yang dengan sengaja menggelar aksi arak-arakan akan diberikan sanksi tergantung kegiatan di lapangan.

“Ya itu sanksinya, mulai dari sanksi Bawaslu kalau dia kontestan kemudian dari Kemendagri kalau dia ASN kami bisa memberikan saksi, kalau dia non ASN tidak bisa tapi dia bisa juga dikenakan Undang-undang yang lain termasuk Undang-undang Kesehatan,” kata Tito.

Baca Juga :  Habib Rizieq Ternyata Sempat Positif Covid-19, Namun Ngaku Sehat

Tito bahkan akan menggunakan kewenangannya untuk menerapkan sanksi tersebut sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah. Bahkan sanksi menunda pelantikan dan menyekolahkan paslon terpilih juga masuk kajian untuk dijadikan sanksi.

“Maka kami akan menggunakan kewenangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di situ ada bagian khusus mengenai sanksi bagi kepala daerah, bisa saja sanksinya mulai yang ringan sampai pemberhentian. Itu kewangan dari Pak Presiden,” tuturnya

Lebih lanjut Tito mengatakan, penerapan sanksi itu dilakukan untuk menimbulkan efek kepada para paslon. Tito mewanti para paslon agar berkontestan dengan memperhatikan situasi pandemi saat ini, jangan sampai mengorbankan masyarakat demi kekuasaan semata. [rif]

Comment