Anies Berlakukan Kembali PSBB, Kegiatan Perkantoran Ditiadakan, Tempat Hiburan Ditutup

INDOPOLITIKACOM – Perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta makin meningkat dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Omnibus Law Mengancam Pondok Pesantren, Mardani: Jas Merah Jasa Pesantren Bagi Bangsa

Anies menambahkan, selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.

“Seluruh tempat hiburan ditutup,” katanya.

Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan IT, Kapolri Listyo Sigit Ingin Cegah Praktik Korupsi

“Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama,” tuturnya.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.  [rif]

Comment