Awas! Salah Gunakan Kata ‘Anjay’ Bisa Dipidana, Sufmi Dasco Beri Respon Begini

KalbarOnline.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal. Selain mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaannya, Komnas PA juga memastikan penyampaian tidak tepat terhadap kata Anjay berpotensi untuk dipidanakan.

“Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu (penggunaan kata Anjay) adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga,” ungkap Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Arist menuturkan, berdasarkan pengalamannya di masa kecilnya sewaktu masih tinggal di kawasan Sumatera Utara, ia kerap menemukan kata pujian dengan diksi “Anjing” atau sebutan yang sama seperti halnya penggunaan kata Anjay.

Penggunaan kata tersebut, kata Arist, tidak akan berdampak buruk apabila subjeknya tidak merasa dirugikan atau direndahkan dengan sebutan istilah itu. Demikian juga berlaku dengan sejumlah kata kasar lain yang mengisyaratkan keakraban. “Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan,” kata Arist.

Baca Juga :  Protes BNPB Bagikan Masker di Kerumunan HRS, 2 Ribu Relawan Covid Siap Mundur?

“Dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan,” ujar dia.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak menyudahi perdebatan yang tidak konstruktif terkait penggunaan istilah ‘anjay’. Hal itu terkait imbauan Komnas Perlindungan Anak (PA) kepada masyarakat agar tidak menggunakan kata ‘anjay’ (bahasa anak muda) karena dianggap bermuatan kekerasan verbal, yang menuai reaksi beragam dan menjadi buah bibir warganet.

Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan masih ada hal yang lebih prioritas untuk dipikirkan oleh semua elemen bangsa dalam situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini. “‘Anjay’? Saya pikir masalah ‘anjay’ ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apa pun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu,” ujar Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Netizen Tidak Membagikan Video Seks Mirip Gisel Jika Tak Mau Dipenjara

Istilah ‘anjay’ menurut pemahaman Komnas Perlindungan Anak (PA) merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum. Karena itu, kata Dasco, apabila istilah ‘anjay’ ditarik ke ranah pidana, Dasco berharap ada kajian yang komprehensif dan mendalam. “Ya justru itu, karena multitafsir hukum secara kasuistik, bukan pidana umum. Jadi memang ini harus dikaji sama-sama, kan banyak pakar hukum di Indonesia ini,” kata Sufmi Dasco.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa lebih baik semua pihak fokus pada perdebatan hal-hal yang lebih substansial dan konstruktif di tengah pandemik Covid-19. “Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik. Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol Covid-19, mengatasi corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia,” ujarnya. [sam]

Comment