Anies Akan Izinkan Bioskop Buka Dengan Protokol yang Ketat

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka kembali bioskop dalam waktu dekat. Pembukaan bioskop di masa pandemi Covid-19 ini diputuskan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta melakukan diskusi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif pada Rabu (26/8/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dari pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Rabu (26/8/2020), diputuskan bioskop di Jakarta bisa dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

“Protokol ini akan tercantum di regulasi yang detil dan dilakukan pengawasan ketat,” kata dia saat konferensi pers virtual, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, aturan yang akan dibuat tersebut berisi kualifikasi terkait siapa saja yang bisa ikut menonton di bioskop, pemesanan tiket yang harus dilakukan secara daring atau online. Kemudian aturan lainnya yakni tentang masker, filtrasi udara, pembersihan bioskop secara teratur hingga pengaturan tempat duduk penonton.

Baca Juga :  Buka Rakerkesda 2023, Wagub Kalbar Harap 6 Pilar Transformasi Kesehatan Bisa Terlaksana dengan Baik

Menurut Anies, keputusan ini diambil berdasarkan studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara. Kegiatan bioskop di 47 negara pada saat ini, kata dia, sudah berjalan seperti biasa.

Sementara itu, ditempat yang sama, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mendukung rencana pembukaan bioskop yang akan dilakukan Pemprov DKI. Alasannya, bioskop dinilai sebagai tempat hiburan yang bisa menghilangkan stres dan meningkatkan sistem imunitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat, karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujar Wiku.

Kendati demikian, Wiku menyampaikan, pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop, harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat. Selain itu, ia mengatakan, harus melalui tahapan prakondisi, ketepatan waktu, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.

Baca Juga :  Viral Ashanty Dituding Telantarkan Anak Angkat, Bantuan Diklaim Cuma Buat Konten

Hasil kajian tim pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yakni, memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter, sehingga tidak ada kontak pengunjung.

Satgas merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.

“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” kata Wiku. [rif]

Comment