Anton Drummer J-Rocks Bersama Tiga Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

KalbarOnline.com – Polisi menetapkan drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis ganja kering seberat 1 Kg. Selain Anton, ketiga temannya yang berinisial M, DN, dan W juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2020).

“Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga :  Junaidi Auly Soroti Pentingnya Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Dalam jumpa pers itu, terlihat Anton dan ketiga rekannya dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Yusri menegaskan, Anton dan W untuk sementara ini masih sebagai pengguna narkoba, bukan pemasok ataupun pengedar narkoba.

Yusri menegaskan keempatnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks, hingga berujung ke W yang mana mantan kru band J-Rocks.

Baca Juga :  Wapres Minta Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dipersoalkan

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik. Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian ada 1,087 gram bruto ganja.

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Comment