Junaidi Auly Soroti Pentingnya Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

KalbarOnline.com – Penerapan teknologi dalam industri jasa keuangan telah memudahkan masyarakat atau nasabahnya dalam melakukan transaksi. Bahkan dalam menyetor dan meminjam uang, masyarakat tidak perlu ke bank yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Akan tetapi, dibalik kemudahan itu ada risiko yang harus diketahui, salah satunya terkait data pribadi konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menilai, perlindungan data pribadi konsumen harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah di era digital sekarang ini.

Lantatan menurutnya, literasi konsumen pada sektor jasa keuangan dan peran OJK sebagai pengawas operator jasa keuangan perlu ditingkatkan lagi.

Baca Juga :  Ini Penyebab 3 TPS di Tangsel Harus PSU

“Setiap lembaga jasa keuangan diharapkan jangan mementingkan pemasaran produknya saja, lembaga harus lebih berkontribusi terhadap literasi dan perlindungan konsumen dalam hal data pribadi,” kata Junaidi dalam agenda Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dengan OJK Lampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa, (10/3/2020).

Junaidi menjelaskan, bahwa data Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, pada 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan yang paling mendominasi yaitu 46,9 persen, dengan rincian sektor perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus.

Baca Juga :  Sempat Identikkan Muslim Teroris, Bule Cantik Islandia Peluk Islam Usai Berdiskusi dengan Gus Miftah

“Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan, diharapkan kedepan lembaga jasa keuangan benar-benar memperbaiki jasa layanannya kepada konsumen. Tidak sekedar retorika semata, tapi ada tindakan nyata dan sesuai,” jelasnya.

Legislator dari dapil Lampung II ini mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

“Namun disayangkan UU tersebut belum mengatur perlindungan data pribadi konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini, menutup perbincangan. [rif]

Comment