Divonis Lepas MA, Mantan Bos Pertamina Merasa Kecewa Kasusnya Dipaksakan Pidana

KalbarOnline.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah dieksekusi lepas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 19.00 WIB Selasa 10 Maret 2020.

Karen merupakan terdakwa dalam kasus korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Dalam kesempatannya, Karen menyampaikan rasa kekecewaannya lantaran kasus yang menimpanya seolah-olah dipaksakan ke ranah pidana. Hal tersebut, lanjutnya, dalam kasus BMG ini merupakan aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness jugjement rule, dan masuk dalam ranah perdata.

“Saya tidak mau menjawab disini, sehingga nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya ini,” kata Karen kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).

Diketahui, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Baca Juga :  Kelar Terapi Covid-19, Trump Akan Kembali Berkampanye, Debat Kedua Dibatalkan

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

“Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah ‘bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

“Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” ujarnya.

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Rektor UIN Jakarta Kunjungi Kemenag Bahas Alih Status PTN Badan Hukum

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

Upaya Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan kejaksaan tidak akan diam saja dengan vonis lepas Karen Agustiwan. Sebab, menurutnya, kejaksaan akan mempelajari alasan-alasan dan dasar hukum terkait hal tersebut.

“Kita akan pelajari dulu putusannya, alasan hukumnya untuk melepaskan atau membebaskan itu dasar hukumnya apa, baru kita kaji dulu, ini kan semua kita belum tau (isi putusan MA), ujarnya.

Namun, ketika ditanyai terkait langkah kejaksaan selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan MA terkait vonis lepas mantan Dirut Pertamina itu. Hari belum dapat berbicara banyak. [rif]

Comment