Asik Berjudi Remi Box, Tiga Warga Pontianak Berusia Lanjut Diringkus Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Tiga warga Pontianak Utara yang sudah berusia lanjut alias sepuh, diringkus Unit Jatanras Polresta Pontianak lantaran melakukan tindak pidana perjudian remi box, inisial BK (52), LM (61) dan PI (51).

Ketiganya diamankan di rumah salah seorang pelaku yakni BK di Gg. Sadaraya, Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Minggu (17/3/2019) malam.

Hal ini turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Wakasatreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Rezky Rizal.

Baca Juga :  Pria Asal Gowa Ditangkap Polisi Gegara Curi Kotak Amal di Pontianak untuk Beli Narkoba

Rezky Rizal menuturkan, terungkapnya kasus perjudian tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian di TKP tersebut.

“Dari laporan tersebut, unit Jatanras meluncur ke TKP untuk memastikan hal tersebut. Setibanya di TKP, ternyata benar, anggota kita mendapati ketiganya sedang asik bermain judi remi box,” tuturnya.

Lebih rinci diungkap Rezky, bahwa ketiganya kerap kali bermain perjudian serupa. Ketiganya, lanjut dia, biasanya bermain 1-3 kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Personel Polresta Pontianak Sambut Hari Bhayangkara ke-76

“Jadi berdasarkan laporan warga, ketiganya ini biasanya bermain judi remi box 1-3 kali dalam seminggu,” ungkapnya.

Tak hanya mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 9 set kartu remi box sebagai sarana perjudian dan sejumlah uang sedikitnya Rp210 ribu.

“Saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Fai)

Comment