Sebut PTSL di MHU Sudah Selesai, Warga Sebut Kepala BPN Berbohong

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Imawan menyatakan bahwa program PTSL untuk wilayah Matan Hilir Utara (MHU) sudah diselesaikan pihaknya dengan membagikan sebanyak kurang lebih 14 ribu sertifikat pada tahun 2017 lalu.

Pertanyaan inipun mendapat tanggapan dari warga MHU yang menilai pernyataan Kepala BPN itu tidak benar. Hal ini lantaran sampai saat ini masih ada masyarakat yang mengaku telah bertahun-tahun menunggu namun belum mendapat sertifikat program PTSL tersebut.

Harlisa satu diantara warga MHU mengaku sudah lebih dari setahun ini belum juga menerima sertifikat hak milik (SHM) dari tanah yang telah ia daftarkan ke program PTSL sejak tahun 2017 silam.

“Kalau memang seperti yang disampaikan Kepala BPN semua sudah beres, kenapa saya sampai saat ini belum menerima sertifikatnya,” ujarnya, baru-baru ini.

Harlisa menambahkan bahwa dirinya bersama dengan dua orang temannya yang ikut dalam program PTSL tersebut sudah mendaftarkan diri sekitar bulan Agustus 2017 bahkan sudah membayar biaya di tingkat desa dan menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) asli miliknya yang juga sudah diserahkan pihak desa.

Baca Juga :  Sutarmidji Tak Janji Jalan Provinsi di Ketapang Bakal Mulus Semua

“Tanah saya di Sungai Jahak, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara. Saya juga sudah tanyakan ke pihak desa, katanya suruh tanya ke BPN, saya sudah ke BPN pada Januari lalu, katanya mau diinformasikan tapi sampai sekarang belum ada kabarnya,” tukasnya.

Saat membaca berita di sejumlah media massa mengenai pernyataan Kepala BPN kalau semua sertifikat program PTSL di wilayah MHU tahun 2017 sudah selesai, membuat dirinya semakin bingung apakah itu benar sehingga dirinya mempertanyakan kenapa SHM miliknya sudah bertahun-tahun belum ada kabarnya.

“Tapi saya sudah dihubungi pihak BPN, besok (Kamis-red) diajak ke lokasi untuk mengecek langsung kenapa SHM saya belum terbit,” tuturnya.

Sementara itu, Par (35) warga Desa Sei Putri, Kecamatan MHU mengaku dirinya juga sampai saat ini belum menerima sertifikat dari program PTSL yang ia ikuti pada tahun 2018 lalu. Ia mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima sertifikat dari PTSL tersebut.

Baca Juga :  Mantan Pj Kades dan Bendahara Desa Tanjung Pasar Bantah Lakukan Korupsi

“Awalnya biaya pembuatan di tingkat desa diminta Rp300 ribu kemudian masyarakat tidak mau dan akhirnya disepakati Rp200, setelah disepakati dilakukan pertemuan,” ujarnya.

Dirinya menuturkan setelah pertemuan tersebut ia kemudian telah mengajukan Kartu Keluarga (KK), KTP bahkan sempat ada sosialisasi yang dihadiri BPN, bahkan pihak BPN yang melakukan pengukuran tanah sempat menginap di desanya.

“Memang ada sebagian keluar (terbit), hanya saja punya saya dan ada keluarga saya sekitar 10 orang juga tidak ada keluar sertifikatnya sampai sekarang, makanya saya mempertanyakan apa kendalanya,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala BPN Ketapang, Imawan mengaku kalau pihaknya akan turun ke lapangan guna memastikan terkait keluhan warga tersebut.

Sedangkan untuk wilayah Sei Putri, ia mengaku bahwa seingatnya program PTSL pada tahun 2018 tidak ada di Sei Putri dan hanya ada pada tahun 2017.

“Saya imbau agar pihak desa mengusulkan kepada BPN, nanti akan kita lihat target yang ada tahun itu memungkinkan untuk dilaksanakan atau tidak atau menunggu tahun berikutnya,” tandasnya. (Adi LC)

Comment