14 Formasi CPNS di Ketapang Nihil, BKD : Dokter Spesialis Kosong

KalbarOnline, Ketapang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dari 208 formasi yang telah disediakan, 14 formasi diantaranya tak terisi alias nihil.

Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto menuturkan bahwa pada penerimaan CPNS tahun 2018 lalu, Kabupaten Ketapang mendapatkan jatah sebanyak 208 formasi. Dari jumlah tersebut didominasi oleh formasi guru dan tenaga medis. Hal itu sesuai dengan jumlah kekurangan guru dan tenaga medis, khususnya di daerah pedalaman Ketapang.

Repalianto menerangkan bahwa tahapan seleksi telah dilaksanakan. Diantaranya tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

“Pengumumannya akhir Desember lalu. Setelah melalui tahapan seleksi, 194 orang dinyatakan lulus. Sementara 14 formasi kosong, karena beberapa alasan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Secara rinci, Repal mengungkapkan bahwa 14 formasi yang kosong tersebut diantaranya 3 formasi dokter spesialis, 2 formasi dokter umum, 5 formasi khusus eks tenaga honorer kategori dua (THK2) dan 4 formasi guru IPA.

Baca Juga :  Kesbangpol Ketapang Gelar Rakor Penyusunan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial

“Selain karena memang tak memenuhi kualifikasi, beberapa formasi kosong disebabkan karena tidak ada pelamarnya,” ungkapnya.

Menurut dia, formasi yang tidak ada pelamarnya adalah formasi dokter spesialis. Hal ini disebabkan batas usia maksimal yang ditetapkan yaitu 35 tahun, membuat tak ada yang melamar di formasi ini.

“Kebanyakan dokter spesialis itu usianya di atas 35 tahun. Beda dengan dokter umum, dokter spesialis harus menempuh jenjang pendidikan lagi untuk mendapatkan gelar spesialis,” tukasnya.

Sementara untuk 2 formasi dokter yang kosong disebabkan minimnya pelamar. Dari 6 formasi yang disediakan, hanya ada empat pelamar yang berhasil lulus SKD dan berhak ikut SKB. Alhasil, dua formasi dinyatakan kosong.

“Begitu juga dengan guru IPA. Pelamarnya minim. Ada yang melamar tapi tak lulus,” terangnya.

Sementara untuk formasi eks THK2 mendapatkan jatah formasi sebanyak 5 slot. Namun, hanya ada dua pelamar yang mengikuti SKD. Hal itu disebabkan banyak THK2 yang telah melebihi batas usia maksimal yaitu 35 tahun. Selain itu, banyak juga pendidikannya tidak sesuai kualifikasi.

Baca Juga :  Lindungi HAKI, Pemkab Ketapang Teken Kerjasama Dengan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar

“Dua pelamar itu juga tidak lulus SKD, karena nilainya di bawah 200. Jadi, otomatis 5 formasi tidak terisi sama sekali,” rincinya.

Dirinya turut mengungkapkan, selain formasi tersebut, banyak juga sebenarnya formasi yang tidak terisi. Namun, adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, formasi yang kosong itu dapat diisi. Hal itu mengacu kepada Permen PAN-RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.

Formasi yang banyak kosong tersebut yakni tenaga guru. Banyak pelamar, kata dia, yang tidak mencapai batas minimal nilai (passing grade), namun hal itu dapat diisi oleh pelamar lain, dengan catatan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian.

“Puluhan formasi yang kosong, namun karena adanya Permen PAN-RB nomor 61 itu, yang kosong itu dapat diisi, namun harus sesuai kualifikasi pendidikannya,” imbuhnya.

“Sementara untuk formasi yang tidak dapat terisi itu karena sudah tidak ada pelamar yang kualifikasinya sesuai. Sedangkan formasi eks THK2 tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang beluh terpenuhi,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment