Staf Ahli Bupati Ketapang Sebut Pengelolaan Hutan Harus Gunakan Pendekatan Multi Dimensi, Komprehensif, Take and Give

Staf Ahli Bupati Ketapang Sebut Pengelolaan Hutan Harus Gunakan Pendekatan Multi Dimensi, Komprehensif, Take and Give

KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Pj Sekretaris Daerah Ketapang, Staf ahli Bupati, Husnan membuka langsung Acara Penyusunan Peraturan Bupati serta Konsultasi Para Pihak, Rabu (25/11/2020) di Hotel Grand Zuri Ketapang.

Menurut Staf Ahli Bupati, kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyusunan draft peraturan Bupati yang pernah diadakan sebelumnya. Terhitung sudah kali ketiga diselenggarakan dengan mengundang semua stakeholder Kabupaten Ketapang, Private sektor, NGO, praktisi dan aktivis lingkungan hidup untuk bisa memberikan saran, pendapat dan kontribusi pemikiran untuk penyusunan draft peraturan bupati yang sedang dilakukan saat ini.

Staf Ahli Bupati mengatakan, pengelolaan hutan di luar kawasan hutan di kabupaten ketapang ini harus dikelola dengan pendekatan multidimensi, komprehensif, terapkan sistem take and give yaitu tidak hanya mengambil tapi juga memberi, sehingga perlindungan dan pelestarian alam dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi yang kita laksanakan saat ini.

Baca Juga :  KPU Ketapang Rekrut Anggota PPK Tambahan di 20 Kecamatan

Adapun salah satu upaya untuk melestarikan areal berhutan di luar kawasan hutan menurut beliau adalah dengan pembangunan ekowisata. Dengan menggiatkan potensi ekowisata yang ada di tingkat tapak, maka keindahan alam akan memiliki arti ekonomis bagi masyarakat setempat.

“Pemanfaatan hutan dalam sektor ekowisata bisa memberi nilai ekonomi yang berlipat dari pada nilai ekonomi dan eksploitasi hasil hutan kayu,” katanya.

Lebih lanjut, dengan regulasi yang sudah ada yaitu Perda No. 6 Tahun 2018 mengenai pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan dan turunannya yaitu Pergub No. 60 tahun 2019 mengenai Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan dan Pergub No. 115 tahun 2020 tentang Perlindungan Pengelolaan dan Pemberian Bantuan Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan pada Areal Konservasi, diharapkan dapat menjadi referensi untuk draft peraturan bupati yang lebih memberikan dampak dan manfaat, tidak hanya untuk di tingkat tapak namun juga  pihak swasta dan pemerintah.

Baca Juga :  Periksa Realisasi ADD dan DD, Inspektorat Ketapang Temukan 14 Desa Lakukan Pelanggaran

Assisten Bupati memaparkan, kelompok masyarakat di tingkat tapak, bisa menjadi garda terdepan sebagai pelaku utama menjaga kelestarian dan keutuhan berbagai lokasi yang masih mempunyai tutupan hutan yang cukup baik beserta dengan flora fauna dan keaneka ragaman hayati yang ada di dalamnya.

“Kita harus berupaya secara sungguh sungguh melindungi dan memulihkan lingkungan hidup dan hutan sebagai komitmen kuat untuk menjamin hak-hak konsitutisonal warga negara terhadap alamnya termasuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Comment