2019, Ria Norsan Minta ASN Pemprov Kalbar Tingkatkan Kinerja

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk meningkatkan kinerja seluruh intansi dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam tahun 2019 ini.

“Di tahun 2019 ini, mari kita sama-sama bangun Provinsi Kalbar dengan meningkatkan kinerja di tahun baru dan harus meningkatkan diri kita. Semoga tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ajak Ria Norsan, saat menjadi Pembina Apel awal bulan di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (7/1/2019).

Wakil Gubernur Kalbar juga menambahkan, Tuhan tidak akan mengubah suatu kaum kepada umatnya jika umatnya sendiri lah yang mengubah dirinya.

“Tuhan tidak akan mengubah nasib seseorang, suatu kaum, suatu bangsa, kalo bangsa itu, kaum itu, seseorang itu tidak mau mengubahnya. Artinya kalau dari diri kita sendiri tidak mengubahnya maka kita tidak akan maju,” tuturnya.

Dirinya optimis tahun 2019 ini, akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Dalam hal menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan kantor Gubernur Kalbar, Wagub Kalbar juga meminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalbar untuk waspada dan meningkatkan sistem pengamanan/penjagaan gedung kantor di tempatnya bekerja masing-masing.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Lantik Tujuh Pejabat Setara Kepala Dinas, Berikut Ini Deretan Namanya

“Apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan dan diperkirakan akan menimbulkan ketidaktentraman dan ketertiban di lingkungan Kantor Gubernur segera melaporkan/memberitahu kepada Satpol PP Provinsi Kalbar untuk segera ditindaklanjuti,” pesannya.

Mencermati hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2018 yang lalu dimana APBD hanya dapat terserap 99,07 persen, sehingga merupakan pembelajaran dan tolak ukur bagi kita bersama dalam menyongsong dan melaksanakan APBD tahun anggaran 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka percepatan penyerapan APBD TA 2019, maka diminta kepada seluruh Kepala SKPD/Unit Kerja untuk segera menyiapkan administrasi pengajuan anggaran masing-masing, yang berupa Dokumen SPP dan Dokumen SPM kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Khusus untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik, agar masing-masing SKPD segera menyiapkan dokumen RUP dan dinput ke dalam aplikasi SIRUP. Dengan demikian, paket-paket pekerjaan fisik tersebut dapat segera dieksekusi pada awal tahun,” tukasnya.

Baca Juga :  Hadir di Sertijab Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar, Ini Harapan Bupati Sekadau

“Hal ini perlu saya pertegas kembali karena pekerjaan fisik yang diborong pada akhir tahun masih terjadi di Tahun Anggaran 2018 yang lalu. Terkait dokumen pengajuan anggaran, saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan SKPD untuk segera menyusun mekanisme pengajuan Uang Persedian (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU),” tegasnya.

Dalam hal ini, berbagai ketentuan terkait pengajuan dana tersebut agar benar-benar dicermati oleh masing-masing SKPD sehingga dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan nantinya dapat berjalan dengan lancar.

Sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menerapkan akuntansi berbasis akrual mulai Tahun Anggaran 2015.

Penyusunan laporan keuangan sebelumnya, dari 4 laporan menjadi 7 laporan, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Untuk tertib administrasi dalam penyusunan laporan keuangan, Wagub Kalbar juga berharap agar kepala SKPD harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan serius dalam penyusunan laporan keuangan SKPD-nya.

“Sukses atau tidaknya penyusunan laporan keuangan SKPD merupakan tanggung jawab kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/barang,” pungkasnya. (*/Fai)

Comment