Persulit Wartawan, Rapat Permohonan HGU Perusahaan di Sekadau Dilakukan Tertutup

IWAS dan IWO Sekadau akan tempuh jalur hukum

KalbarOnline, Sekadau – Sejumlah wartawan mengaku kecewa lantaran tidak diperkenankan masuk dalam aula untuk meliput rapat pemeriksaan dan penelitian tanah atas permohonan HGU sejumlah perusahaan di Sekadau, di aula Hotel Pondok Indah, Kamis (17/5).

Hal ini dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Sekadau saat hendak meliput kegiatan tersebut.

Wartawan Detik kasus saat pertama masuk aula diminta menunggu diluar sampai rapat selesai, hal ini disampaikan Eron Marjon (tidak diketahui dari perusahaan mana).

Baca Juga :  Zona CFD Baru di Pontim, Edi Kamtono: Sarana Rekreasi Olahraga dan UMKM

Yang pasti hal ini sangat bertentangan dengan UU pers No 40/1999 yang pada ayat 3 jelas dikatakan “Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu gambar berita atau informasi”.

Sedangkan pada ayat 3 dan 4 dikatakan bahwa media tidak dapat dihalangi dalam upaya mencari dan meliput berita, dan diancam pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan penetapan masalah HGU semua masyarakat harus mengetahui. Terkait hal ini, jajaran media di Sekadau protes keras ada apa dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Sutarmidji Serahkan Bonus kepada 14 Atlet Berprestasi di Kancah Nasional dan Internasional

Tetkait hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS), Stefanus Renta atau yang akrab disapa Joy dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sekadau, Sutarjo, mengaku berang dengan pelarangan kalangan media dalam meliput berita diatas terkait larangan ini kedua lembaga insan pers di Sekadau akan menempuh upaya hukum sesuai undang-undang pers. (Mus)

Comment