Ini Hasil Kesepakatan TP3K Sekadau dan CV Lintas Sawit Abadi

Selesaikan Persoalan Keberadaan CV Lintas Sawit Abadi di Desa Peniti

KalbarOnline, Sekadau – Keberadaan loading point beserta timbangan di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir atas nama CV Lintas Sait Abadi sejak bulan November 2017 menuai pro kontra di masyarakat.

Menyikapi kehadiran CV Lintas Sawit Abadi dalam melakukan tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Sekadau, Ketua Harian Tim Pembina Proyek Pertanian Kabupaten Sekadau (TP3K), Drs Sandae, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui TP3K Sekadau telah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk mencari langkah-langkah penyelesaian maupun solusi yang dapat ditempuh demi mengakomodir berbagai kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah melalui tim TP3K telah melakukan berbagai upaya untuk menyikapi persoalan tersebut tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sandae yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Menurut Sandae, Pemerintah daerah melalui TP3K tidak pernah tinggal diam dalam menyikapi permasalahan yang terjadi tersebut. Seperti yang dilakukan oleh pihaknya pada 19 Maret 2018 yang lalu telah mengadadakan rapat penyelesaian antara TP3K dengan wakil Direktur CV Lintas Sawit Abadi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Sandae telah dirumuskan beberapa poin kesepakatan antara TP3K dan CV Lintas Sawit Abadi yang dihadiri oleh Wakil Direkur antara lain, bahwa prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah menghalangi apalagi menghambat setiap warga masyarakat atau badan hukum untuk melakukan aktivitas berusaha atau berinvestasi di Kabupaten Sekadau.

Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya surat rekomendasi pada CV Lintas Sawit untuk melakukan tata niaga TBS kelapa sawit tentu harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya telah diterbitkan pula SIUP dan Situ an. CV Lintas Sawit Abadi oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hardiknas ke – 56, Bupati Jarot Sebut Guru dan Orang Tua Harus Jadi Sumber Kekuatan

Poin rumusan kedua yang disepakati adalah secara bersama-sama oleh dinas terkait dan CV Lintas Sawit Abadi untuk melakukan pendataan dan inventarisasi pekebun mandiri (swadaya) untuk selanjutnya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra pemerintah daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra usaha CV Lintas Sawit Abadi yang dikaitkan dengan perjanjian kerjasama.

Hal ini ditempuh guna mengakomodir serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat khususnya pekebun mandiri dalam hal kemudahan menjual buah sawit produksi pekebunan mandiri, penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembelian harga TBS kelapa sawit pekebun mandiri yang kompetitif.

Poin rumusan ketiga, lanjut Sandae, bahwa Pemerintah daerah akan memfasilitasi kemitraan antara PKS terdekat dengan CV Lintas Sawit Abadi dalam hal tata niaga TBS kelapa sawit yang diikatkan dengan perjanjian kerjasama dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dan poin rumusan keempat, dalam kesepakatan itu, lanjut Sandae adalah Pihak CV Lintas Sawit Abadi sepakat untuk tidak membeli TBS kelapa sawit yang berasal dari kebun inti dan kebun plasma serta TBS kelapa sawit curian.

Maka sehubungan dengan penjelasan dan telah disepakatinya beberapa kesepakatan tersebut, TP3K berharap bahwa polemik tentang keberadaan atau kehadiran CV Lintas Sawit Abadi tidak berkelanjutan.

“Kita juga minta kepada CV Lintas Sawit Abadi untuk dapat memperhatikan beberapa poin kesepakatan tersebut, sehingga dalam konteks tata niaga TBS khusnya kepala sawit di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan tertib, teratur dan kompetitif yang sehat yang tentunya kita juga berharap dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat serta dapat menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah yaitu hubungan baik antara pemerintah daerah, investor atau perusahaan perkebunan yang ada, pelaku usaha (supplier) yang melakukan tata niaga dengan masyarakat secara umum. Dengan demikian apabila hubungan tata niaga ini dapat berjalan dengan baik, maka Sekadau yang maju, mandiri dan berdaya saing dapat kita wujudkan bersama,” pinta Sandae.

Baca Juga :  Edi Kamtono ke Orang Tua : Jangan Biarkan Anak Bebas Bermain Gadget

Lebih jauh Sandae menjelaskan, dalam menjalankan kewengangannya Pemerintah Kabupaten Sekadau selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan sektoral dalam hal ini yaitu Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan beserta ketentuan turunannya yaitu permentan 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas permentan 98 tahun 2013, seta permentan 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tanda buah segar kelapa sawit produksi perkebunan.

“Disamping itu kita juga memperhatikan Peraturan Gubernur 86 tahun 2015 tentang pentunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan harga pembelian tanda buah segar kelapa sawit produksi pekebunan Kalimantan Barat,” tukasnya.

Maka lanjut Sandae, berdasarkan rujukan diatas bahwa ada dua hal secara umum yang diatur dalam pembangunan perkebunan diantaranya pengaturan tentang tenurial (perijinan) dan yang kedua pengaturan tentang tata niaga TBS kelapa sawit.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang (konstitusi) adalah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2014 dimana salah satunya adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang didalammya mencakup perkebunan,” jelas Sandae. (Mus/Hms)

Comment