Satlantas Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

KalbarOnline, Putussibau – Satlantas Polres Kapuas Hulu terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah serta sosialisasi melalui radio.

Seperti yang dilakukan pada Jumat (12/01/2024), Kasat Lantas IPTU Usman Hasibuan bersama anggota Sat Lantas dan para Kanit Lantas Polres Kapuas Hulu menyambangi Radio Rasika FM di Jalan Antasari Putussibau, guna menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu dan Bupati Murung Raya Bertemu Bahas Batas Wilayah

IPTU Usman mengatakan, melalui siaran radio ini diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong, kami dari satlantas telah memasang spanduk baliho di beberapa titik jalan seperti di bundaran tugu bambu kuning, di samping Kantor Basnaz Putussibau dan Pertigaan lintas selatan sebagai upaya menghimbau masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Gembleng 20 Polki dan 3 Polwan Pasukan Elit Enggang Kapuas

Penggunaan Knalpot brong atau Knalpot tidak standar, lanjutnya, bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Dapat) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas IPTU Usman Hasibuan. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment