Dandim 1206 Putussibau Jelaskan Kronologi Penggagalan Penyelundupan Sabu 15,5 Kg

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tim gabungan yang terdiri dari Pamtas RI-Malaysia, Kodim 1206 Putussibau (Koramil Badau) dan Polsek Badau berhasil mengamankan dua warga Badau Kabupaten Kapuas Hulu yang membawa 15,5 kilogram narkotika jenis sabu.

Kepada KalbarOnline, Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Nasli menjelaskan secara garis besar kronologis penggagalan tersebut.

Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)
Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)

“Sebelumnya ada masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota intel kita di lapangan, bahwa akan ada pergerakan pengedaran narkoba di wilayah Badau,” ujarnya.

Setelah info tersebut didalami oleh intelijen, dan diyakini kebenarannya dari sumber yang dapat dipercaya, maka dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas RI-Malaysia Satgaster Kodim 1206/Psb, dalam hal ini Koramil Badau, satgas intel yang ada di perbatasan dan Polsek Badau, sehingga selanjutnya dilaksanakan kegiatan ambus (pengendapan) oleh tim gabungan tersebur.

Baca Juga :  Temajuk Butuh PLB untuk Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi di Perbatasan RI-Malaysia
Barang bukti sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram yang diamankan di jalur tidak resmi di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)
Barang bukti sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram yang diamankan di jalur tidak resmi di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)

“Sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Badau berinisial SP dan H  yang membawa barang ilegal yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket,” ujarnya.

Baca Juga :  Agar Tidak Dikorupsi, KPK Pelototi Pengadaan Vaksin Covid-19

15 paket itu, lanjut Dandim Nasli, dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang dengan berat bruto kurang lebih 15.5 Kg. Penyelundupan barang haram itu dilakukan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)
Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)

“Untuk selanjutnya barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnha. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment