Enam Raperda Disetujui DPRD Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kayong Utara, di Ruang Rapat DPRD Sukadana, Rabu (22/11/2023).

Rapat tersebut beragendakan Penyampaian Pandangan dan Persetujuan Akhir Fraksi-fraksi Terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi melalui Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Muhammad Abas, dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, kepala OPD terkait dan tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Abas menyampaikan, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kayong Utara maka 6 raperda yang dimajukan diterima atau disetujui menjadi perda.

Perda-perda itu diantaranya tentang Kepemudaan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Program Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyertaan Modal Pada Modal Terbatas Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2024-2025, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Peringati Otda ke-28, Pj Bupati Romi Ajak Seluruh Elemen Kedepankan Perlindungan Lingkungan

“Dari masing-masing fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kayong Utara dapat menerima atau menyetujui enam raperda menjadi perda untuk diproses lebih lanjut,” jelas Abas.

Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menandatangani penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 di Ruang Rapat DPRD Sukadana. (Foto: Santo)
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menandatangani penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 di Ruang Rapat DPRD Sukadana. (Foto: Santo)

Selain itu, pada rapat paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Sementara itu, dalam sambutannya, Romi Wijaya menyampaikan, program pembentukan perda tahun 2024 yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah.

Oleh karena itu kata Romi, raperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda ini, merupakan raperda yang penting dan diprioritaskan penyusunan sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penimbunan Bahan Pokok

“Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2024 ini, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya,” ujarnya.

“Saya berharap kepada seluruh perangkat daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2024 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD,” sambung Romi.

Dirinya turut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara serta seluruh perangkat daerah dan semua lapisan masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan dukungan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah ini. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment