Pemprov Kalbar Serahkan Hibah Tanah dan Bangunan kepada Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkumham Kalbar), Pria Wibawa beserta jajarannya, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (19/09/2023).

Audiensi tersebut bertujuan terkait hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Kalbar berupa aset tanah yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Kalbar, berupa tanah dan bangunan di Jalan Adi Sucipto Km 15, Desa Arang Limbung, kepada Kemenkumham RI.

Tanah seluas 4.828 m2 beserta 3 bangunan di atasnya tersebut nantinya akan dijadikan sebagai lokasi Kantor Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

“Semoga dengan proses hibah ini, sinergitas pemprov Kalbar dan Kanwil KemenkumHam Kalbar dalam membangun Kalimantan Barat menjadi lebih baik dan lebih solid,” kata Harisson seusai menyerahkan hibah tersebut.

Dirinya berharap, proses sertifikasi aset tersebut berjalan lancar, agar administrasi di kedua belah pihak tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Kalbar. Dengan terselesaikannya proses hibah ini, Rudenim Pontianak kini dapat mengembangkan infrastruktur yang ada dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya di bidang penegakan hukum keimigrasian.

Baca Juga :  Diskusi Panel dengan Himakatra, Pj Bupati KKU: Jangan Sia-siakan Momen Kuliah

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyampaikan siap mendukung program-program Pemprov Kalbar dengan berpartisipasi aktif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

“Syukur Alhamdulilah setelah penantian panjang selama puluhan tahun, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak akhirnya kini secara resmi berdiri di atas tanah milik sendiri,” kata Pria.

“Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemprov Kalbar kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini diserahkan secara langsung oleh PJ Gubernur Kalbar kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar,” sambungnya.

Hibah ini merupakan buah hasil koordinasi dan komunikasi intensif yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalbar yang dimulai sejak era kepemimpinan Gubernur Sutarmidji, hingga akhirnya dikeluarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 030/3550.1/BKAD-F tanggal 30 September 2022 perihal Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Masa Depan Perguruan Tinggi Islam Cerah

Sutarmidji kala itu menyetujui pelaksanaan hibah sebagai jawaban atas surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Nomor W.16-PB.06.03.5128 tanggal 02 Juni 2022 tentang Permohonan Hibah Tanah Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

“Selanjutnya akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah tersebut sebagai legalitas kepemilikan BMN atas nama Kementerian Hukum dan HAM,” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam acara Peringatan Hari Lahir Kemenkumham ke-78 pada tanggal 19 Agustus 2023 yang lalu di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM juga memberikan penghargaan kepada Pemprov Kalbar sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.

Diharapkan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemprov Kalbar ini dapat terus dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Barat. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment