Luncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Pemkab Ketapang Komitmen Berikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Miskin Rentan

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan melakukan grand launching program 1 Desa 100 Pekerja Rentan dan Sistem Transaksi Non Tunai Pada Pelaksanaan APBDes, di Hotel Emerald Borneo Ketapang, Selasa (05/09/2023).

Kegiatan yang dihadiri Dewan Pengawas BP BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman bersama Bupati Ketapang, Martin Rantan, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan itu merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ketapang dalam memberikan perlindungan bagi pekerja miskin rentan.

Kepala BPJS Ketapang, Julianto Marpaung mengatakan, program perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan merupakan inisiasi yang telah dibahas sejak lama dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah kemiskinan ekstrem.

“BPJS ketenagakerjaan punya peran di sana bagaimana mencegah kemiskinan baru dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang dimulai dari tingkat desa,” kata Julianto Marpaung, Rabu (06/09/2023).

Julianto Marpaung menyebut, kalau dari masing-masing desa bisa memilih 100 orang yang statusnya pekerja rentan, apabila dia bekerja beresiko kecelakaan kerja maka akan berdampak kemiskinan baru di desa dan mengganggu ekonomi keluarga tersebut.

“Diharapkannya ada pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh BPJS ketenagakerjaan dan maka resiko yang timbul dialihkan kepadanya serta jaminan kematian akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta,” ujarnya.

Selain itu, Julianto Marpaung juga mengatakan kalau untuk kualifikasi pekerjaan yang diberikan jaminan perlindungan yakni berjumlah 22 jenis pekerjaan, namun seorang tersebut di pilih dari desa dan status sebagai pekerja baik itu petani, nelayan, penghulu, marbot masjid dan penjaga malam.

Baca Juga :  Gawai Dayak Ketapang VI Resmi Digelar: Ajang Lestarikan Adat Budaya

Sementara, Dewan Pengawasan BP BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman mengatakan, program ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan informal di tingkat desa.

“Ini bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan, kalau keberadaan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerjaan rentan menyebar di seluruh desa di 20 kecamatan yang ada di Ketapang.

“Semua daerah tingkat desa itu punya potensi pekerja rentan. Ini yang akan mendapatkan perlindungan,” ucap Martin.

Martin juga mengatakan kalau pihaknya sangat mendorong program 1 desa 100 pekerja rentan ini. Seluruh desa di minta untuk menjalankan program ini dengan mendata masyarakat yang bekerja rentan untuk diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap nanti para kades bersama unsur di pemerintahan desa dapat mendata masyarakatnya,” pinta Martin.

Martin juga dorong pelaksanaan sistem non tunai pada transaksi APBDes di tingkat pemerintahan desa, namun untuk sementara pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap karena terkait beberapa desa yang belum terjangkau oleh signal internet.

“Bertahap dulu desa yang sudah bisa internet, sambil belajar dan sistem non tunai ini memang bagus, karena setidak-tidaknya bisa terselamatkan dari dugaan penyalahgunaan dana des. Minimal dapat meminimalisir lah,” ungkapnya.

Sementara terkait Sistem Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDes untuk Kabupaten Ketapang yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Bupati Muda Mahendrawan juga berbagi pengalaman khususnya berkaitan dengan implementasi inovasi transaksi non tunai pada pemerintah desa, di mana Kubu Raya menjadi pelopor sistem tersebut di Indonesia sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Peta Politik Pemilu 2024 Berubah, Jumlah Dapil di Ketapang Pecah Jadi 7

“Bahkan di tahun 2021, inovasi transaksi keuangan desa nontunai itu meraih predikat Top 45 Inovasi Layanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Muda Mahendrawan.

Tak hanya itu, berkaca pada inovasi transaksi non tunai pada pemerintah desa yang digagas Bupati Kubu Raya, Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan surat edaran tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa, yang dalam edaran bertanggal 5 Juli 2023 itu, kementerian meminta gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia untuk mempercepat implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa serta implementasi transaksi non tunai tersebut diminta untuk dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

Pada acara tersebut, Dewan Pengawas BP BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Marwan bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kalbar dan Ketapang serta Bupati Ketapang turut menyerahkan langsung 6 penerima santunan JKM dan beasiswa kepada beberapa perwakilan ahli waris.

Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Desa Parit Baru, Musa, yang dihelat menyampaikan testimoni tentang implementasi sistem transaksi non tunai yang saat ini sudah terealisasi di Pemerintah Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Adi LC/Irfan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment