Kuasa Hukum Korban Pencabulan Bantah Tudingan Adanya Pemerasan

KalbarOnline, Pontianak – Kuasa hukum korban pencabulan oleh tersangka HS, membantah bahwa korban melakukan pemerasan sebanyak Rp 2 miliar dan Rp 10 miliar kepada pelaku.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Ferri Iswanda, tim pengacara yang mendampingi korban, Rabu (09/08/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Ferri tudingan tersebut tidak benar, melainkan fitnah yang digiring oleh kuasa hukum tersangka HS.

“Kemarin saya sudah ketemu sama saudara Rizal (kuasa hukum pelaku) untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Dan apabila dia tidak bisa buktikan dan tidak bersedia mengklarifikasi ke media, kami akan laporkan dan menempuh jalur hukum,” tegas Ferri ke awak media.

Ferri mengatakan, saat ini pihaknya akan memastikan apakah tudingan tersebut dari Rizal pribadi atau tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Pimpin Pembongkaran Jembatan, Sutarmidji Klaim Pembangunan Jalan Paralel Sungai Jawi Demi Kemajuan Daerah

“Kalau saudara Rizal pribadi yang ngomong, maka hanya saudara Rizal yang akan kami laporkan,” katanya.

Ferri menegaskan, bahwa pihaknya maupun pihak keluarga tidak pernah meminta apapun dari tersangka. Namun yang benar adalah tersangka dan pihak kuasa hukum pernah menemui keluarga korban beberapa kali mengajak berdamai dengan menawarkan sejumlah uang kepada pihak keluarga korban senilai Rp 10 juta, Rp 30 juta dan terakhir Rp 120 juta, dan itu tidak direspon dan ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Seingat saya, 23 Juli 2023 pihak pengacara datang ke rumah korban, bertemu korban dan orang tua korban kembali menawarkan Rp 120 juta untuk berdamai dan meminta untuk mencabut laporan. Namun secara tegas tidak diterima oleh korban dan keluarganya. Jadi tudingan Rp 10 miliar dan Rp 2 miliar itu dari mana?” terang Ferri.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pemilik Rumah Makan Yang Diduga Edarkan Pecahan Uang Palsu

Atas tudingan yang sudah tersebar luas itu, ia selaku tim kuasa hukum korban sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada keluarga korban.

“Yang diucapkan keluarga korban bukan lah meminta. Melainkan mengatakan kepada pengacara tersangka dengan kalimat jangankan Rp 120 juta, Rp 10 miliar pun kami tidak akan cabut laporan. Mungkin ini yang dipelintir oleh pengacara tersangka,” ungkap Ferri.

“Kami meminta pengacara tersangka yang mengucapkan statement tersebut untuk mengklarifikasi ulang ke media. Kami tunggu dalam waktu satu minggu ini, jika tidak kami akan melaporkan ke Polresta Pontianak,” tegas Ferri. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment