Polisi Tangkap Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Tim Joker Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua spesialis pembobol rumah kosong di Kabupaten Kubu Raya. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku melakukan pemetaan wilayah dan survei tehadap rumah yang akan mereka jadikan target operasi.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyatakan, kedua pelaku pencurian berinisial HO (39 tahun) dan SO (44 tahun) alias Atong ini berhasil diringkus setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera CCTV. Dua pelaku yang notabene merupakan residivis dalam kasus yang sama itu ditangkap di lokasi yang terpisah.

“HO ditangkap Tim Joker di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nurul Huda Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (16/07/2023). Hasil dari introgasi singkat HO mengakui perbuatannya bersama SO,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (21/07/2023).

Baca Juga :  Polsek Kubu Tangkap Remaja 18 Tahun Pengedar Narkoba

Dari interogasi singkat petugas terhadap HO, didapati informasi tekait lokasi persembunyian SO. Dari situ, petugas pun langsung melakukan penyisiran. SO berhasil ditangkap di terminal bus Jalan Adi Sucipto saat hendak melarikan diri.

“Pada saat di terminal Bus sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan SO, namun pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh petugas dan menangkap SO. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam,” terang Ade.

Ade mengungkapkan, cara kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut yakni dengan cara membongkar rumah secara bertahap. Hari pertama SO membobol pintu garasi belakang, hari kedua merusak ventilasi pintu di dalam garasi dan hari ketiga SO dan HO masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi dan mengeragas barang-barang milik korban. Setelahnya, kedua pelaku keluar dari pintu dapur.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup

Ade menambahkan, aksi pencurian tersebut diketahui pada saat korban baru pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Mempawah, di mana sejumlah barang telah hilang, seperti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX, 1 (satu) buah mesin cuci, 1 (satu) buah TV, 1 (satu) buah magicom, 1 (satu) buah antena dan 1 (satu) buah kipas angin.

“Korban meninggalkan rumahnya dari tanggal 20 Juli 2023 dan pulang pada tanggal 1 Juli 2023, saat pulang ke rumah korban kaget barang-barang miliknya tersebut sudah tidak ada, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Raya,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu dijerat oleh Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment