10 Orang di Kalbar Meninggal Dunia Akibat Rabies

KalbarOnline, Pontianak – Sampai dengan tanggal 7 Juni 2023, sudah terdapat 10 warga di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan meninggal dunia akibat rabies.

Dari 10 orang tersebut, 7 orang meninggal di Kabupaten Sintang dan 3 lainnya di Kabupaten Landak. Korban meninggal setelah tertular rabies dari gigitan anjing yang tidak diberikan vaksin rabies.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi menunjukan, bahwa semua kasus kematian akibat rabies terjadi dikarenakan kasus gigitan hewan penular rabies tidak dilaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sehingga kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) tidak ditangani sesuai dengan tata laksana yang benar (cuci luka dan pemberian VAR).

“Hasill penelusuran penyakit rabies pada hewan di Provinsi Kalimantan Barat telah ditemukan 9 sampel hewan terkonfirmasi laboratorium positif rabies di 5 Kabupaten/Kota diantaranya pada kabupaten Landak, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kota Singkawang,” ungkap Erna, Jumat (09/06/2023).

Kasus gigitan hewan penular rabies di Provinsi Kalimantan Barat hingga saat ini terhitung sebanyak 1.674 korban. Kasus gigitan sebanyak 32% menyerang anak-anak dibawah 10 tahun, 14% menyerang remaja, 47% menyerang orang dewasa dan sisanya 7% adalah lanjut usia. Hewan yang menggigit 85% adalah anjing, 13% kucing dan 2% kera atau monyet.

Baca Juga :  BPS Catat Nilai Ekspor Kalbar Periode Januari – April 2021 Naik 38 Persen

“Penyakit rabies dapat ditularkan dari air liur hewan penular rabies melalui gigitan atau cakaran. Hewan yang dapat menularkan rabies antara lain anjing, kucing, kera atau monyet dan hewan berdarah panas lainnya,” terang Erna.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti. (Foto: Indri)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti. (Foto: Indri)

Pencegahan rabies di manusia dapat dicegah dengan peningkatan kesadaran akan pemeliharaan hewan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan.

Erna menyampaikan, rabies sendiri dapat dicegah, dimulai dari hewannya, yaitu dengan memberikan vaksin rabies yang dimulai sejak umur hewan 3 bulan dan diulang kembali setiap tahun sekali. Pemeliharaan dengan memberikan penanda kepemilikan pada hewan akan mempermudah pemilik dan masyarakat sekitar mengenal hewan dan asal hewan.

“Bagi masyarakat yang akan memelihara hewan diharapkan jangan mengambil hewan yang berasal dari lokasi tertular rabies dan belum diberikan vaksinasi rabies,” pesan Erna.

Baca Juga :  TV Komunitas Rebut Peluang di Era Televisi Digital

Ia menjelaskan, pencegahan pertama jika terjadi gigitan hewan penular rabies pada manusia yaitu dengan melakukan cuci luka selama 15 menit menggunakan sabun di air yang mengalir. Selanjutnya segera lapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin anti rabies atau serum anti rabies (sesuai indikasi), perawatan luka dan segera amankan hewan yang menggigit dan laporkan kepada petugas kesehatan hewan/dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan di wilayah masing-masing untuk dilakukan observasi.

Tindakan pengendalian telah dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan dan perlengkapan vaksinasi di lokasi yang terjadi kasus kematian dan positif rabies di hewan.

“Dinas Kesehatan Kalimantan Barat telah mendistribusikan kebutuhan vaksin anti rabies dan serum anti rabies kepada kabupaten/kota yang membutuhkan dan melakukan komunikasi, edukasi dan informasi di masyarakat. Masing-masing kabupaten/kota telah dialokasikan operasional untuk pelaksanaan sosialisasi terkait rabies di masyarakat dan vaksinasi rabies pada hewan,” tukasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Comment