Kalbar WTP Lagi, BPK Pastikan Tak Ada Temuan Material

KalbarOnline, Pontianak – Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menilai bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) layak mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar. Hal itu lantaran berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, penyusunan LKPD Kalbar TA 2022 memang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual.

“Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif. Sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” jelasnya.

Hal Itu disampaikannya di sela-sela penyerahan opini WTP Pemprov Kalbar atas LKPD TA, Selasa (09/05/2023).

Tak hanya itu, Pius juga mengapresiasi Pemprov Kalbar yang mampu melaksanakan paripurna LHP pertama di wilayah BPK VI, atau termasuk yang tercepat di Indonesia.

Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kalbar itu, Pius menyampaikan, kalau pihaknya masih menemukan sedikit permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian. Diantaranya soal pelaksanaan 28 paket pekerjaan pada empat perangkat daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2,54 miliar. Lalu pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KalbarOnline.com (@kalbaronline)

Selain itu, terdapat aset yang tidak ditemukan keberadaannya maupun tidak teridentifikasi, dan aset yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang. Juga pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya yang belum tertib, dan tidak sesuai ketentuan.

“Hal itu menunjukkan bahwa, meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalbar,” harapnya.

Baca Juga :  Menatap Pontianak 2018, Sudah 25 Nama Yang Meminang Golkar Menuju Pilwako

Namun begitu, Pius menegaskan bahwa tidak ada temuan material yang didapati pihaknya.

“Tidak ada (temuan material). Secara angka tidak,” tegas Pius.

Di sisi pertumbuhan ekonomi, Pius berharap pada tahun 2023 ini, Pemprov Kalbar dapat lebih giat untuk menekan tingkat pengangguran. Karena salah satu yang harus digarisbawahi, bahwa pencapaian opini WTP pun akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Kalbar belum tercapai.

Selanjutnya, Pius juga mengingatkan agar rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Di mana hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Rekomendasi-rekomendasi yang kita berikan tolong ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari karena rekomendasi itu otomatis sifatnya perbaikan tata kelola. Dan kita akan pantau dan bekerjasama terus dengan Gubernur untuk memastikan bahwa tindak lanjut ini dilaksanakan dengan cepat. Deadline 60 hari itu aturan perundangan, biasanya tidak pernah lewat 60 hari. Paling lama biasanya 30 hari sudah selesai,” pungkasnya.

Menanggapi arahan BPK RI, Gubernur Sutarmidji dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa Pemprov Kalbar akan berupaya secepat mungkin menuntaskan rekomendasi yang telah diberikan, termasuk adanya catatan ketidaksesuaian kegiatan dengan nominal Rp 2,8 miliar.

“Rp 2,3 (miliar)-nya karena kurang volume, dia harus kembalikan. Nah sebagian besar sudah setor kembali, itu lebih mudah. Insya Allah sebelum sebulan itu sudah kelar (tuntas),” katanya.

Mengenai rekomendasi penurunan angka pengangguran terbuka, Sutarmidji mengklaim kalau angka tersebut sedianya terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Begitupun dengan angka kemiskinan yang juga terus mengalami penurunan.

“Kalau gini ratio kita, jauh lebih baik dari nasional. Nasional 0,382 atau 0,386 kalau tidak salah, kita (Kalbar) hanya 0,311 sampai 0,315, jadi sangat jauh (dari nasional),” bebernya.

Baca Juga :  Mahasiswa Pembakar Foto Puan dan Jokowi Akhirnya Minta Maaf

Untuk rekomendasi-rekomendasi lainnya, Sutarmidji memastikan bahwa sebelum 60 hari dari batas waktu yang ditentukan, semuanya sudah akan selesai.

“Nah kemudian yang lainnya saya rasa sudah sesuai dengan standar akuntansi, temuannya tidak material karena kecil, jadi Insya Allah bisa kita selesaikan sebelum 60 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, mengenai rekomendasi BPK terkait aset, Sutarmidji menjelaskan, kalau dari 300 item yang ada, sebanyak 100 item diantaranya memang belum bersertifikat, dan yang lainnya belum dinilai. Untuk yang belum dinilai, hal itu lebih dikarenakan adanya persoalan yang belum disepakati.

“Belum sepakat apakah dilakukan oleh appraisal atau DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) atau apa? Saya kemarin sudah sepakat untuk menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja, NJOP kan tinggal dimasuk-masukan saja, jadi cepat selesai,” katanya.

Sutarmidji menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban sejumlah aset milik Pemprov Kalbar yang kini masih dikuasai oleh para ASN yang sudah pensiun, salah satu caranya dengan memberikan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan tetap membayar retribusi.

Sebelumnya, LHP atas LKPD TA 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemprov Kalbar ini diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kalbar.

Turut hadir dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Kalbar, M Kebing, Sekda Kalbar Harisson, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Kalbar, Wahyu Priyono, para pejabat struktural BPK RI Kalbar, serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kalbar dan anggota DPRD Kalbar lainnya. (Jau)

Comment