Tanggapi LKPJ Wali Kota Pontianak, DPRD Serahkan 35 Rekomendasi

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi sebagai tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/04/2023).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, inti pembahasan dalam rekomendasi tersebut bertujuan untuk percepatan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Fokus pembahasan dalam rekomendasi itu juga soal wakaf bagi masyarakat muslim Kota Pontianak dalam mengurus proses pemakaman.

Baca Juga :  Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie Adukan Nasib ke DPRD Pontianak

“Setelah ini kita akan tindak lanjuti segera. Terutama soal PAD harus digenjot dan pembenahan tapping box,” katanya usai rapat.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in memimpin sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in memimpin sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)

Persoalan wakaf juga tengah dibenahi, khususnya perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman, mulai dari memandikan, ketersediaan ambulance hingga dikuburkan. Bahasan menyebut, jika selama ini yang melaksanakan wakaf masih pihak swasta dan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah.

“Itu semua aspirasi masyarakat, sudah bisa dipahami maksudnya. Semoga bisa terlaksana dengan cepat,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in menerangkan, seluruh rekomendasi pihaknya itu diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya mengimbau eksekutif di tahun ini mengejar target hasil evaluasi itu.

Baca Juga :  DPRD Rekomendasikan Sporta Indonesia di-Blacklist dari Seluruh Event Pemkot Pontianak
Penandatanganan berita acara rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)
Penandatanganan berita acara rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)

“Pontianak kan kota perdagangan dan jasa. Kita harus bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor itu,” ungkapnya.

Tanah wakaf setiap masjid juga diminta untuk diperhatikan. Firdaus menjelaskan, kehadiran pemerintah perlu mengurusi tanah wakaf. Dulu sempat ada bidang yang mengurus pemakaman di dinas kebersihan. Sekarang dirinya mendorong Pemkot Pontianak harus menyiapkan lahan untuk membuka kawasan.

“Makanya akan kita masukkan ke Bappeda Kota Pontianak untuk direncanakan. Dinas teknis yang khusus hilang bidangnya. Tapi saya rasa belum perlu, bisa kita kerja samakan dengan pihak ketiga,” tutupnya. (Jau)

Comment