Fakta Pembunuhan Ibu Muda di Kubu Raya Terkuak dalam Rekonstruksi 46 Adegan

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan sadis seorang ibu muda di Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya. Rekonstruksi tersebut menampilkan sebanyak 46 adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku berinisial HD telah beberapa kali memberikan obat penggugur kandungan kepada korbannya berinisial NH yang sedang hamil anak dari HD.

Pembunuhan pun bermula saat korban meminta obat lagi, di mana pelaku mengajak korban bertemu di sebuah jembatan di Desa Sungai Asam.

Pada adegan ke 17 hingga 22, terjadi cekcok antara keduanya perihal kehamilan korban. Pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk pinggang kanan korban yang saat itu masih duduk di atas motor.

Baca Juga :  Polsek Sungai Kakap Tangkap Panitia Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok
KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)
KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Pelaku tidak berhenti di situ saja, ia juga menghujamkan pisau ke arah dada kiri bawah korban dan berusaha menggorok leher korban. Pada adegan ke 28, korban langsung terjatuh ke bawah jembatan dan tertimpa sepeda motornya. Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku langsung meninggalkannya.

“Dari rekonstruksi tersebut, tergambar jelas bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan matang. Pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk dengan menitipkan handphone dan sepeda motornya ke kenalannya sebelum melarikan diri,” ujar KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu, Jumat (14/04/2023).

Baca Juga :  Polisi Kubu Raya Evakuasi Jasad Leo yang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Mandi

Pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh aparat kepolisian ketika hendak pergi ke Pulau Jawa dari Kabupaten Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Rekonstruksi pembunuhan yang memperagakan 46 adegan ini diikuti oleh pengacara dan jaksa untuk hasil pemeriksaan. Polisi akan meningkatkan kasus ini ke tahap 1 untuk proses P21 di kejaksaan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment