Sutarmidji Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan

Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada mekanisme bagi masyarakat atau petani yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, tidak sembarangan sehingga merugikan banyak orang.

“Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektar sebagaimana perda yang ada. Tapi harus juga lapor ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus ditunggu sampai api benar-benar padam,” kata Sutarmidji.

“Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja. Kita repot memadamkan api,” timpalnya.

Baca Juga :  Bapenda Kalbar Catat Hasil Memuaskan di 2022, Realisasi Pendapatan di Atas 100 Persen

Secara khusus ia meminta kepada Wali Kota Pontianak untuk konsen terhadap kasus pembakaran lahan di wilayah Parit Demang, Sungai Raya Dalam dan Sepakat.

“Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu, tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang (ambil alih). Tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya mau buat 10 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diminta! Kepala Daerah atau Senayan? Ini Pilihan Yuliansyah

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk cari celah hukum bagaimana hak atas tanah masyarakat, khususnya yang diberikan oleh pemerintah bisa dicabut kembali.

Comment