DPRD Kayong Utara Minta Dishub Provinsi Tutup Sementara Operasional Kendaraan Angkutan Barang

KalbarOnline, Kayong Utara – Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat agar melakukan penutupan sementara untuk operasional kendaraan angkutan barang yang melintas pada ruas Jalan Sukadana – Teluk Batang.

Diketahui, bahwa sudah akan segera diperbaikinya jalan Provinsi ruas jalan Siduk – Sukadana dan Sukadana – Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara dengan total anggaran sebesar Rp 92 miliar lebih.

Baca Juga :  Di Bawah Citra, Kades Wonorejo Nilai Akses Jalan dan Jembatan di Seponti Semakin Baik

Dirinya mengatakan, jika kendaran angkutan barang tersebut tetap beroperasi, maka akan menghambat dan menimbulkan kendala-kendala bagi pelaksana kegiatan.

“Selama masih beroperasinya kendaraan angkutan barang pada ruas jalan yang akan diperbaiki, akan mempengaruhi hasil dari pekerjaan yang dikerjakan,” ungkap Sarnawi, Rabu (01/02/2023).

Alasannya meminta Dishub Provinsi untuk menutup sementara Operasional kendaraan angkutan barang, bukan tanpa sebab. Menurut Sarnawi, beberapa bulan lalu dishub pernah melakukan hal yang sama terhadap operasional kendaraan angkutan barang yang melintas.

Baca Juga :  Terkait Izin Lingkungan PT TBMS, Ketua DPRD KKU : Kami akan Bentuk Pansus

“Jadi sekali lagi, Kami meminta dishub provinsi untuk mengeluarkan surat edaran agar kendaraan angkutan barang tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan, guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan,” terangnya.

Untuk itu, dirinya selalu Ketua DPRD Kayong Utara akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Kayong Utara, untuk bisa berkomunikasi dan menindaklanjuti persoalan ini kepada Dishub Provinsi Kalimantan Barat. (Santo)

Comment