Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak Sepanjang Tahun 2022

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi mengungkapkan sejumlah prestasi dan capaian yang berhasil dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2022. Mulai dari seabrek penghargaan yang diterima hingga capaian kinerja seperti jumlah penyelesaian kasus pidana umum, perdata, pidana khusus dan lainnya.

Melalui keterangan persnya, Wahyudi menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terus mengoptimalkan kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan RI khususnya di wilayah hukum Kota Pontianak.

“Di mana Kejaksaan Negeri Pontianak pada tahun 2019 telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/12/2022).

Selanjutnya, adapun sejumlah penghargaan yang diterima Kejari Pontianak sepanjang tahun 2022, diantaranya:

  1. Juara Umum Kinerja Terbaik Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar.
  2. Peringkat 1 dalam Prestasi Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar.
  3. Peringkat 1 dalam Prestasi Kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar.
  4. Peringkat 2 dalam Penilaian Ketaatan Bidang Pengawasan Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar.
  5. Peringkat 3 dalam Prestasi Kerja Bidang Intelijen Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar.
  6. Peringkat 3 dalam Prestasi Kerja Bidang Tinak Piana Umum Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Se-Kalbar.
  7. Penghargaan Video Restorative Justice Terbaik Tahun 2022.
Baca Juga :  Membanggakan, Atlet Kick Boxing Kapuas Hulu Masuk Seleksi Nasional Sea Game 2023 Kamboja

Sementara dari sisi progres dan atau hasil kinerja Kejari Pontianak, mulai dari capaian kinerja Sub Bagian Pembinaan, seperti PNBP dengan realisasi penerimaan Rp 10.055.953.895 dari target sebesar Rp 896.000.000 atau terealisasi 99,50%.

Kemudian capaian kinerja pada Seksi Intelijen, Kejari Pontianak disampaikannya telah dilakukan sebanyak 13 kegiatan penyelidikan sepanjang tahun, 7 kegiatan pengamanan, 7 penggalangan, 1 kegiatan penerangan hukum, 2 penyuluhan hukum (Jaksa Menyapa) dan 4 penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah).

Kemudian, Kejari Pontianak juga melakukan 1 penyelenggaraan pengawasan aliran kepercayaan, 13 pelacakan aset, 82 penyampaian laporan harian, 119 penyampaian laporan informasi khusus, 5 penyampaian laporan pelaksanaan tugas, dan 41 penyampaian laporan pelaksanaan operasi intelijen.

Selanjutnya, capaian kinerja pada Seksi Tindak Pidana Umum, di mana selama 2022 Kejari Pontianak telah menerima sebanyak 927 SPDP dan diselesaikan sebanyak 787 SPDP, melakukan penelitian berkas perkara (Tahap I) sebanyak 787 perkara dan diselesaikan sebanyak 741 perkara.

Selain itu, dari 852 perkara penuntutan yang diterima Kejari Pontianak selama tahun 2022, telah diselesaikan sebanyak 706 perkara, penyelesaian melalui restorative justice sebanyak 5 perkara.

Kemudian capaian kinerja pada Seksi Tindak Pidana Khusus. Khusus pada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, Kejari Pontianak telah menyelesaikan 12 perkara penyelidikan, 10 perkara penyidikan, 15 perkara pra penuntutan, 6 perkara penuntutan dan melakukan eksekusi badan (orang) sebanyak 4 perkara.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

Sementara untuk perkara tindak pidana kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU, Kejari Pontianak telah menangani 6 perkara pra penuntutan dan telah menyelesaikan 4 perkara penuntutan.

Untuk capaian kinerja pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Pontianak merealisasikan 1 kegiatan pertimbangan hukum, 10 kegiatan pemulihan dan perlindungan hak, merealisasikan 7 MOU/perjanjian kerjasama, merealisasikan 38 Surat Kuasa Khusus (SKK), serta berhasil melakukan penyelamatan/pemulihan kekayaan negara (non litigasi) sebesar Rp 5.150.571.596.

Selanjutnya, capaian kinerja pada Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan. Kajari Wahyudi menjelaskan, bahwa terkait barang bukti tindak pidana umum yang dirampas negara yakni sebanyak 60 perkara, dan telah dilakukan lelang sebanyak 41 Perkara (68,33%).

Sedangkan terkait barang bukti tindak pidana khusus yang dirampas negara yakni sebanyak 3 perkara, dan telah dilakukan lelang sebanyak 1 Perkara (33,33%). Kemudian pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali kegiatan.

“Pelayanan pengembalian barang bukti melalui layanan antar jemput barang bukti, target 144, terealisasi 144 kegiatan,” pungkasnya. (Jau)

Comment