Ribut di Parkiran Hotel Kapuas Dharma, Gatot Terluka Disabet Pisau Cutter

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan terpaksa mengamankan seorang ABG berusia 16 tahun, Nasril Ilham, atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Gatot Priadi (23 tahun), warga Dusun Keramat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menyampaikan, bahwa penganiayaan terhadap korban tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di parkiran Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol, pada Rabu (28/09/2022) pagi.

“Pada hari Rabu sekira jam 07.50 Wib. Terlapor tidak terima pada saat diamankan oleh korban saat ada keributan antara terlapor dengan tamu hotel. Kemudian terlapor mengeluarkan pisau cutter dan mengibas kearah korban mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kanan,” kata Kompol Indra kepada awak media, Kamis (29/09/2022).

Baca Juga :  Warga Nilai Pembangunan di Pontianak Sangat Baik

Terhadap luka yang dialaminya, korban lantas dibawa ke RS Kharitas Bhakti untuk mendapatkan perawatan.

“Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Pontianak Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berbekal laporan dari korban, beberapa jam kemudian, atau sekira pukul 11.30 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan penyisiran, dan mendapati informasi bahwa teman terlapor berada di Jalan Hijas.

“Kemudian anggota Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendatangi teman terlapor dan menanyakan keberadaan terlapor. Dari keterangan teman terlapor, bahwa terlapor berada di kontrakan di Jalan Tanjung Hulu Gang Durian,” ujarnya.

Baca Juga :  Covid-19 Semakin Landai, Kalbar Nihil Tambahan Kasus Positif

Pada saat mengamankan pelaku, lanjut Indra, terdapat 10 orang teman pelaku yang juga ikut diamankan ke polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Karena pada saat kejadian, para teman pelaku berada di TKP, dan kemudian semua diamankan ke Polsek Pontianak Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, pelaku sendiri yang notabene merupakan warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur itu terancam dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Jau)

Comment