Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, PPKM Level 4 Resmi Berlaku Hari Ini

Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, PPKM Level 4 Resmi Berlaku Hari Ini

KalbarOnline, Nasional – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
resmi tak lagi menggunakan istilah darurat. Pembatasan baik di luar maupun di pulau Jawa-Bali sekarang bernama PPKM Level 4.

PPKM level 4 sendiri akan mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021.

Baca Juga :  Beda Sikap, Serikat Pekerja BUMN Sebut Omnibus Law Tak Rugikan Buruh

Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 untuk pulau Jawa-Bali, sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 20221 untuk di luar pulau Jawa-Bali. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Dokter Nasional, PT WHW Gelar Tes Usap PCR TCM Gratis ke Puluhan Tenaga Medis RSUD Agoesdjam Ketapang

Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di Inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Comment