Baru 9.791 Pedagang Pasar Divaksin Covid dari 55 Ribu yang Terdaftar

KalbarOnline.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti)  sudah melakukan langkah antisipatif terkait dugaan peretasan terhadap data base Kejagung. Kejagung mengimbau pengguna untuk mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) terkait dugaan peretasan tersebut.

Baca Juga :  PHRI Setuju Batasi Minol, tapi Jangan Dilarang Total

”Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal. Selanjutnya Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru, sampai dapat dipastikan hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC),” ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Cerita Pasangan Lansia Relawan Uji Vaksin Pfizer yang Manjur 95 Persen

Leonard menegaskan, sampai saat ini, tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BSSN untuk menelaah peretasan tersebut.

”Sampai saat ini, Tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti informasi peretasan tersebut,” tegas Leonard.

Comment