Pemerintah Resmi Perketat PSBB di Jawa & Bali, Ini Kegiatan yang Dibatasi

KalbarOnline.com – Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat pada 11-25 Januari 2021.

Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah yang masuk kriteria yang telah dibuat pemerintah. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).

Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
– tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
– tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
– tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

Baca Juga :  Mau Ke Mana Muktamar IV PARMUSI?

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

– Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
– Kegiatan belajar mengajar secara daring
– Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
– Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
– Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
– Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur. [rif]

Comment