Pasangan Video Syur Gisel Belum Ditahan, Polisi Meyakini Nobu Tidak Akan Melarikan Diri

KalbarOnline.com – Pemeran pria kasus video syur artis Gisella Anastasia, Michael Yukinobu Defretes (MYD) ternyata tidak langsung ditahan, usai diperiksa selama 11 jam lamannya. Dia diperiksa selama 11 jam, dari pukul 10.20 WIB hingga 21.45 WIB. Ia hanya akan dikenakan wajib lapor sembari menunggu Gisel diperiksa.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya memang hanya mengenakan wajib lapor kepada MYD. “Yang bersangkutan (MYD) sementara dipulangkan nanti kita buat wajib lapor karena dari penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan saudari GA,” katanya, Selasa (5/1/2021).

Kombes Yusri juga menuturkan MYD akan hadir wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/1/2021) besok. “Ya, ini nanti kita hari Rabu akan datang sambil menunggu hasil pemeriksaan suadarai GA sebagai tersangka,” ucap Yusri.

Baca Juga :  Viral, Siswi SMA Digerayangi Beramai-Ramai di Kelas

Yusri lebih jauh menegaskan jika Nobu sangat kooperatif. Sikap kooperatif pria 36 tahun itu rupanya melandasi polisi memulangkannya. “Dia sangat kooperatif selama pemeriksaan. Kami meyakini dia tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

Meski tidak ditahan, namun Yusri Yunus memastikan Michael Yukinobu tetap menjalani wajib lapor setiap pekannya. Pria penyuka olahraga basket itu juga berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Baca Juga :  Delapan Orang Tewas dalam Serangan Roket di Wilayah Padat Penduduk Kabul

Sementara Nobu usai diperiksa polisi mengatakan, ia akan kooperatif. “Sebagai warga negara Indonesia (WNI), saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif,” ungkap Nobu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Diketahui Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE . [ind]

Comment