Komisi X Tagih Penjelasan Pemerintah Soal Ditiadakannya CPNS Guru

KalbarOnline.com – Pemerintah memutuskan untuk meniadakan formasi guru dalam penerimaan CPNS 2021. Untuk mengisi kekurangan guru yang ada di berbagai daerah, pemerintah mengambil solusi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk memberi penjelasan soal rencana dihapusnya formasi guru dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi 2021 ini.

“Karena guru pensiun menurut proyeksi kemendikbud pada 2021-2025 mencapai 316.535 guru, belum termasuk yang meninggal dunia, lantas bagaimana cara memenuhi kebutuhan guru yang totalnya 960 ribu?” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Menurut Fikri, kebijakan yang dijadikan alternatif pemerintah menyelesaikan persoalan kebutuhan guru adalah melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Namun ini juga belum jelas, tetutama bagi masyarakat pendidikan,” imbuhnya.

Politisi PKS ini menyebut, kebutuhan 960 ribu guru yang telah diumumkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya, dan kemudian disambut pengumuman Kemenpan RB yang hendak merekrut 1 juta ASN, harus jelas formulasinya.

Baca Juga :  PJJ Berat, Melelahkan dan Membosankan, DPR: Tapi Itulah Pilihan Terbaik Saat Ini

“Pusat harus punya formulasi yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh daerah, karena formasi itu juga harus diusulkan oleh Pemda sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Selain itu, Fikri juga mendesak adanya komunikasi intens antara Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu dan Badan Kepegawaian Negara. Sehingga akan muncul formasi ideal yang realistis sesuai kemampuan keuangan negara dalam rekrutmen guru.

Karenanya, dia mengingatkan soal rekomendasi Komisi X DPR RI untuk mengatasi problematika tentang guru sebelumnya.

“Guru harus memiliki kejelasan status, kejelasan kesejahteraan dan kejelasan jaminan sosialnya, baru kita akan berbicara tentang mutu guru ke depan harus memiliki kompetensi dan skill apa saja,” ujarnya.

“Tidak usah bicara dulu soal tuntutan guru harus punya mutu, kompetensi, dan skill, tidak usah juga soal target Pendidikan kita yang berkualitas, jauh panggang dari api,” imbuhnya.

Baca Juga :  Syuting Sinetron Ikatan Cinta Sebabkan Kerumunan Massa dan Langgar Prokes, Ini Kata Polisi

Perlu diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

“Sementara ini, Pak MenPAN, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). [rif]

Comment