Wakil Ketua MPR RI Dukung Pemerintah Tertibkan FPI

KalbarOnline.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendukung langkah tegas pemerintah melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rerie, sapaan akrab Lestari, sekaligus mendorong aparatur negara untuk konsisten bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum untuk semua, demi terjaganya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

’’Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Bila ada kelompok masyarakat yang melanggar kesepakatan itu, sudah sewajarnya ditindak tegas,’’ kata Ririe kepada wartawan, Kamis (31/12).

Dukungan terhadap ketegasan pemerintah dalam menertibkan organisasi masyarakat yang dinilai melanggar hukum, menurut Rerie, sangat penting di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi bangsa saat ini.

’’Republik Indonesia adalah negara yang multikultural. Di dalamnya berisi beragam cara pandang, bahasa, tradisi, paham, ideologi, hingga aliran keyakinan. Sejak dulu kala, fakta ini sudah diterima oleh bangsa-bangsa di Nusantara sebagai kenyataan yang dijalani dengan penuh kedewasaan. Karena itulah, salah satu bintang penuntun kehidupan berbangsa di negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika: kesatuan yang berada di atas keanekaragaman; berbeda-beda namun tetap satu jua,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu.

Baca Juga :  Sutarmidji Suarakan Percepatan Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Rerie menambahkan, menjaga eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, merupakan kewajiban setiap warga negara.

Adapun pelarangan aktivitas FPI termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga :  Bamsoet: Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI. Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. ’’Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,’’ katanya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment