Begini Isi SKB Tentang Pelarangan Aktivitas FPI 

KalbarOnline.com – Pemerintah telah resmi melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia. Bahkan atribut dan logo FPI juga dilarang oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dilarangnya aktivitas FPI itu karena surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Bahkan FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Mahfud dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud juga mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

SKB tersebut tertuang dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

Baca Juga :  Doni Sesalkan Rizieq yang Tidak Koperatif Terhadap Satgas Covid-19

Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama

“Pelarangan kegiata FPI ini dituangkan di dalam SKB enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” katanya.

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Adapun SKB enam menteri/kepala lembaga tentang pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI ini berlaku pada 30 Desember 2020.

Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB) kementerian dan lembaga tersebut:

1. Menyatakan  Front  Pembela  Islam  adalah  organisasi  yang tidak terdaftar sebagai Organisasi  Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam  peraturan  perundang- undangan, sehingga  secara  de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga :  Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq Imami Polisi Salat Magrib Berjamaah

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi  Kemasyarakatan yang secara de jure telah  bubar,  pada kenyataannya masih terus melakukan  berbagai kegiatan yang mengganggu  ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang  dilakukannya kegiatan, penggunaan  simbol dan atribut Front  Pembela  Islam  dalam  wilayah hukum Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

4. Apabila  terjadi  pelanggaran  sebagaimana  diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat  Penegak Hukum akan menghentikan seluruh  kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam  kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak  Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan  atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/Lembaga  yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan    koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Comment