Kadiskes Kalbar Sebut Kemenhub Tak Serius Perangi Covid-19

Kadiskes Kalbar Sebut Kemenhub Tak Serius Perangi Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson secara gamblang menyebut Kementerian Perhubungan tidak serius memerangi COVID-19. Hal ini menyusul adanya surat dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perihal Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Di mana, Kemenhub meminta Gubernur menyesuaikan atau mencabut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 3596 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Kalimantan Barat tanggal 23 Desember 2020 khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara sehingga sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE : 22 Tahun 2020.

Harisson menegaskan, bahwa dalam SE Satgas Covid-19 Nasional diatur bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

“Seperti kita ketahui rapid test antigen sendiri mempunyai akurasi 80-90 persen. Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif covid untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuannya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/2020) malam.

Hal ini pun dibuktikan dari hasil razia acak yang dilakukan Satgas Covid-19 Kalbar terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta ke Pontianak.

Baca Juga :  Festival Cap Go Meh di Pontianak Suguhkan Beragam Kuliner dan Hiburan

“Dari 24 orang yang kita ambil sampelnya ternyata lima orang positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan lab PCR Untan bahkan ada yang Cycle threshold-nya 28. Padahal ke lima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang,” imbuhnya.

Berdasarkan hal inilah, kata dia, Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalbar harus negatif berdasarkan pemeriksaan RT-PCR.

“Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98 persen,” tegasnya.

Hal ini, ditegaskan Harisson, menandakan Gubernur tidak mau setengah-setengah dalam penanganan covid di Kalbar.

“Pusat, dalam hal ini Menteri Perhubungan harusnya mendukung keputusan yang diambil oleh Satgas Penanganan covid-19 Kalbar. Satgas nasional menetapkan standar hasil pemeriksaan negatif rapid antigen yang akurasinya 80-90 persen untuk syarat penerbangan. Lalu Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swab PCR dengan akurasi 98 persen, kenapa tidak boleh? Kan tujuannya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19,” tegas Harisson.

“Saya anggap aneh keputusan Kemenhub untuk tidak mendukung keputusan Satgas Covid-19 Kalbar, dan disini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani covid-19,” timpalnya.

Harisson pun melancarkan protes terhadap kebijakan pusat yang seakan memperlakukan Bali secara khusus, di mana pendatang atau pelaku perjalanan harus membawa hasil negatif berdasarkan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk ke Bali.

“Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus, pendatang atau pelaku perjalanan harus hasil negatif dengan pemeriksan swab PCR untuk syarat masuk ke Bali. Ini seakan akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Midji Minta Perusahaan-perusahaan Bergerak Bantu Korban Banjir 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji untuk mencabut aturan perjalanan selama libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

Hal ini disampaikan Kemenhub menanggapi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang masuk Kalbar kepada maskapai Air Asia dan Batik Air. Juga menanggapi aturan yang diberlakukan Pemprov Kalbar soal mewajibkan penumpang membawa hasil negatif swab PCR.

Seperti diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar No. 3596/2020 yang dibuat pada 23 Desember tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, terdapat sejumlah aturan terkait syarat masuk penumpang transportasi udara. Termasuk diwajibkannya para penumpang menujukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam.

Aturan dan sanksi ini diberlakukan Pemprov Kalbar usai ditemukan penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan penumpang Batik Air yang terindikasi membawa surat keterangan negatif COVID-19 palsu.

Melalui keterangan tertulisnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, meminta kerjasama pemda untuk memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan yang mengacu protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19),” kata Novie dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Comment