Risma Ingin Resmikan Jembatan Joyoboyo Usai Dilantik Jadi Mensos, Ini Tanggapan Kemendagri

KalbarOnline.com – Pengangkatan Tri Rismaharini yang menjadi Menteri Sosial memiliki problematika tersendiri. Pasalnya, di waktu yang sama, Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara ditegaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Menurut Akmal, pihaknya telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” katanya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Radiogram itu menyatakan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sebagaimana diatur pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu bahwa pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

Baca Juga :  Peringati Hari Santri, Kemenag Gelar Youtuber Shalawat Summit

Selanjutnya pada pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Atas dasar aturan-aturan di atas, Akmal menyampaikan ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Gubernur Jatim.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas (aturan-aturan) agar Gubernur Jawa Timur memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usul pengangkatan wakil wali kota Surabaya menjadi wali kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutanya.

Baca Juga :  Elektabilitas Benyamin-Pilar Terus Naik, Pengamat: Modal Kuat Menangkan Pilkada Tangsel

Sebelumnya, usai dilantik jadi Mensos, Risma mengaku akan bolak-balik Jakarta-Surabaya selama rangkap jabatan.

“Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden ‘ndak apa-apa bu Risma pulang pergi,” ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.

Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur. “Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu.”

“Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” tutur Risma. [rif]

Comment