Tangsel Mulai Perketat Aktivitas Warga: Larang Hajatan dan Operasional Mal, Cafe Dibatasi Pukul 19.00 WIB

KalbarOnline.com – Tren kematian Covid-19 di Kota Tangerang Selatan kian meningkat. Bahkan dalam bulan Desember ini saja, Tangsel mencatat kasus tertinggi jumlah kematian sejak virus itu merebak sembilan bulan lalu. Hingga Kamis (17/12/2020), kasus positif di Tangsel sudah mencapai 3276 dimana ada penambahan 28 kasus positif baru hari tersebut.

Selain itu, pasien sembuh bertambah 15 sehingga total kesembuhan mencapai 2702. Sedangkan jumlah kematian akibat virus ini berjumlah total 147. Pasalnya di hari yang sama, ada penambahan pasien meninggal sebanyak 3 orang.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan angka kematian bulan Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi covid-19. Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan covid-19, Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru.

Baca Juga :  Orasi Kemenangan Perdana, Biden: Ini Waktunya Sembuhkan Amerika

Bila melanggar, akan dikenakan sanksi. “Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan november sebanyak 30-an,” terangnya saat rapat lintas sektoral di Balaikota Tangsel, kemarin.

“Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api,” tambahnya.

Ia menambahkan pengetatan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember-8 Januari. Masyarakat diminta untuk tak melanggar pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah.

“Mulai hari Jumat (18/12/2020), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian. Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.

Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

Baca Juga :  Pengakuan Dosen Lakukan Pelecehan Viral, UGM Hapus Tulisan Bambang Soal Program Nawacita

“Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya

Walikota dua periode ini menambakan pemkot juga akan menerjunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak tanggal 21 Desember-4 Januari. “Kita akan menerjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) untuk pengamanan nataru,” katanya.

Pemberlakukan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka covid-19 yang meningkat. Bila tak dicegah, maka kasus kematian akan selalu tinggi.

“Apabila kita mampu menekan penyebaran covid-19, angka kematian akan menurun. Untuk itu, pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan penyakit covid-19 yang mematikan,” tutupnya. [ind]

Comment