Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya

KalbarOnline.com – Setelah diperiksa selama 14 jam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 WIB, Sabtu, (12/12/2020) hingga Minggu, (13/12/2020) sekitar pukul 00.20 WIB keluar dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye. HRS enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu.

“Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” kata HRS singkat tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga :  Kemenag Tegaskan Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

Selanjutnya, Habib Rizieq akan ditahan di rutan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Ditnarkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember dengan pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidik.

“Obyektif ancaman di atas lima tahun. Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  UU Ciptaker Ditolak Massal, Fahri Hamzah: Karena Dari Awal Tidak Ada Keterbukaan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. [rif]

Comment