Dikenal Penerus Dr. Azahari, Ini Rekam Jejak Upik Lawanga yang Berhasil Ditangkap Densus

KalbarOnline.com – Polisi menangkap terduga teroris bernama Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang memiliki peran sentral dalam kelompok Jemaah Islamiyah (JI). Dia berpindah-pindah selama persembunyiannya, hingga akhirnya ditangkap di Lampung pada 23 November 2020.

Upik Lawangan telah menjadi buronan Densus 88 selama 14 tahun sejak 2006. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Upik Lawangan dikenal sebagai penerus Dr Azahari, tokoh yang disebut sebagai otak di balik bom Bali.

“UL ini merupakan aset yang sangat berharga dari Jemaah Islamiyah karena memang UL ini merupakan penerus Dr Azahari,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga bagi JI karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan kemahiran militernya, seperti menembak. JI pun sengaja menyembunyikan Upik agar tidak tertangkap oleh sergapan Densus 88.

Awi menjelaskan bahwa selama ini Upik Lawanga hidup secara berpindah-pindah. Tercatat pada 2007, Upik pergi dari Poso, Sulawesi Tengah, menuju Surabaya. Dia kemudian ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya menetap di Lampung.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Minta Masyarakat Tangsel Tidak Lupakan Sejarah Monumen Palagan Lengkong

“Setelah 14 tahun menjadi buron, polisi menyebut wajah Upik tampak berubah,” tutur Awi.

Menurut catatan Densus 88, Upik Lawanga terlibat dalam sejumlah aksi teror di Sulawesi Tengah yang mengakibatkan 27 orang meninggal dan 92 orang terluka.

“Di antara aksi terorisme yang dilakukan UL di Poso antara 2004 dan 2006 adalah pembunuhan Helmi Tembiling, istri anggota TNI AD di Sulteng,” terang Awi.

Aksi UL lainnya adalah penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah pada 12 Desember 2004, bom GOR Poso pada 17 Juli 2004, bom Pasar Sentral pada 13 November 2004, bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005, dan bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005.

Seterusnya, bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005, bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006, bom Senter Kawua pada 9 September 2006, dan penembakan sopir angkot Mandale.

Baca Juga :  WHO Rubah Kebijakan, Kini Tak Sarankan Lockdown Tangani Corona

Densus 88 menyita sejumlah barang bukti pada penangkapan Upik, yakni 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, satu crossbow, satu bilah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.

Awi menuturkan penemuan ini sekaligus membuktikan bahwa JI sebagai organisasi terlarang masih eksis.

“Dari temuan di Lampung, kita bisa lihat bahwa JI sampai saat ini masih tetap hidup dan memiliki kekuatan militer,” tutur Awi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan JI sebagai organisasi terlarang pada 2008. Menurut Awi, JI masih memiliki dukungan dana yang bersumber dari badan usaha milik anggota mereka dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal di minimarket di sejumlah wilayah Indonesia.

“Dana itu oleh JI digunakan untuk operasi pemberangkatan teroris ke Suriah untuk pelatihan militer dan taktik teror, juga untuk menggaji pimpinan JI,” kata dia.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membeli senjata dan bahan peledak untuk aksi teror.

Comment