Sudah Jatuh Tertimpa Tangga; Kalah Pilpres, Trump Siap-Siap Dibui

KalbarOnline.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikepung sejumlah gugatan hukum dan investigasi kriminal. Baik itu kasus sebelum maupun selama menjabat sebagai presiden sejak Januari 2017.

Kasus hukum Trump kemungkinan akan semakin dalam dan bisa menodai reputasi keluarganya, bisnisnya serta dapat merusak reputasi pribadinya karena pada bulan Januari dia akan kehilangan perlindungan yang diberikan sistem hukum AS kepada presiden yang sedang menjabat.

“Jawaban singkatnya adalah begitu dia meninggalkan kantor, jubah kekebalannya, aktual atau tersirat oleh (pedoman Departemen Kehakiman), akan hilang,” kata David Weinstein, mantan jaksa federal Florida.

Departemen Kehakiman memiliki kebijakan lama bahwa presiden yang menjabat tidak dapat dituntut atas pelanggaran pidana.

Mantan penasihat khusus Robert Mueller mengutip kebijakan tersebut ketika penyelidik memilih untuk tidak membuat keputusan terkait dugaan Trump menghalangi keadilan selama penyelidikan campur tangan Rusia dalam pemilu 2016. Tapi kekebalan itu untuk tindakan yang dia ambil saat menjabat, dan “berhenti di situ,” kata Weinstein.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Virus Corona, Pejabat DKI Diminta Biasakan Salam Bungkuk

Ancaman paling signifikan terhadap Trump setelah dia meninggalkan kantor presiden dan kembali ke kota kelahirannya, New York City. Pengacara Distrik Manhattan Cyrus Vance telah melakukan penyelidikan kriminal terhadap Trump dan urusan bisnis perusahaannya. Jaksa Agung New York Letitia James sedang menyelidiki apakah Trump dan perusahaannya melakukan penipuan pajak.

“Dia sangat rentan dituntut,” kata Jimmy Gurule, mantan pejabat Departemen Kehakiman di George H.W. Pemerintahan Bush. Hal itu mengacu pada investigasi Vance, yang meminta pengembalian pajak Trump dan dokumen keuangan lainnya.

“Saya pikir ancaman itu sangat nyata dan sangat substansial,” katanya.

Selain ancaman penuntutan dan pengusutan pengembalian pajak yang telah lama dirahasiakannya, Trump menghadapi serangkaian tuntutan hukum lain yang dapat menempatkan keluarganya dalam sorotan publik.

Baca Juga :  Ruas Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Presiden Jokowi: Sambungkan Dengan Sentra Perekonomian

Seperti tuntutan hukum pencemaran nama baik dan tindakan pemerkosaan di ruang ganti department store yang melibatkan mantan kolumnis penasihat majalah Elle, E. Jean Carroll pada pertengahan 1990-an. Tentu saja itu tidak menyenangkan dan memaksanya untuk memberikan bukti DNA.

Trump juga menghadapi gugatan dari keponakan, Mary atas kepemilikan harta. Dalam gugatannya, Mary merasa ditipu karena Trump dan saudara perempuannya telah merampas harta milik saudara laki-laki mereka yang telah meninggal terkait kerajaan real estat keluarga yang dibangun oleh Fred Trump Sr.

Memang selama masa kepresidenannya, pengacara Trump telah berulang kali meminta kekebalan dan hak istimewa eksekutif untuk mencegah Trump bersaksi, tetapi tidak ada perlindungan lagi begitu dia kembali ke kehidupan pribadi. [rif]

Comment