Biaya Swab Test Mandiri Dibatasi Maksimal Rp 900 Ribu

KalbarOnline.com – Tarif swab test mandiri kini tak bisa lagi dipatok seenaknya. Sebab, pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi. Yakni, Rp 900 ribu. Harga tersebut sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real time (RT) polymerase chain reaction (PCR).

Keputusan itu ditetapkan atas kesepakatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemarin. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, WHO telah merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan molekuler terhadap pasien terduga atau suspect Covid-19. Yang direkomendasikan untuk pemeriksaan itu adalah metode PCR dengan cara swab.

Saat ini banyak fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki kemampuan untuk swab test PCR tersebut. Namun, terjadi disparitas harga di antara sesama faskes. ’’Karena itu dilakukan penetapan biaya tertinggi. Biaya pokok dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta pihak fasilitas kesehatan penyelenggara,’’ paparnya.

Keputusan tersebut tidak serta-merta dilakukan. BPKP dan Kemenkes telah melakukan survei ke beberapa faskes. Mereka membahas penetapan harga tersebut dalam tiga kali rapat.

Baca juga: Tim Swab Hunter Jaring 12 Pelanggar Protokol Kesehatan

Dia menyatakan, ada sejumlah komponen yang dijadikan acuan pemerintah untuk menentukan harga tertinggi swab test ini. Di antaranya, biaya jasa pelayanan sumber daya manusia yang terdiri atas jasa dokter, mikrobiologi klinik, ekstraksi, hingga pengambilan sampel. Kemudian, komponen bahan habis pakai, misalnya APD level III, reagen ekstraksi dan PCR, overheat pemakaian listrik, air, maintenance, hingga pengelolaan limbah. Terakhir, biaya administrasi dan pengiriman hasil. ’’Karena itulah ditentukan harga tertinggi swab Rp 900 ribu dengan RT PCR-nya,’’ paparnya.

Baca Juga :  GP Ansor Minta Pemerintah Tidak Kendor Tangani Covid-19

Sayang, penetapan tersebut tak disertai dengan standardisasi pelayanan. Baik soal pengambilan spesimen maupun waktu PCR. Kadir berkilah, penentuan harga tertinggi itu tidak berkaitan dengan cepat lambatnya pemeriksaan. Sebab, pada hakikatnya, hasil tes bisa keluar dengan cepat. Namun, perlu disadari, keterlambatan kadang terjadi karena jumlah sampel yang masuk cukup banyak. Padahal, kemampuan mesin dalam sekali running itu terbatas. ’’Jadi, nggak bisa juga kita menetapkan maksimal 1–2 jam hasil tes sudah keluar,’’ ungkap dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorok (THT) tersebut.

Penetapan itu akan ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) resmi. Rencananya, SE dikeluarkan pekan depan. ’’Penetapan harga tertinggi berlaku setelah SE diterbitkan,’’ paparnya.

Untuk pengawasan di lapangan, pihaknya bakal menugaskan dinas kesehatan setempat. Sebab, laboratorium pemeriksaan berada di bawah naungan dinas kesehatan.

Bagaimana jika masih ada yang mematok tarif di atas Rp 900 ribu? Kadir mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran keras. ’’Tapi, harapannya tidak ada sanksi ya. Semua pihak bisa dengan sadar menerapkan,’’ ungkapnya. Dia juga menerangkan, penetapan harga itu bakal dievaluasi secara berkala. Perubahan harga pada komponen penentu akan dijadikan bahan pertimbangan.

Baca Juga :  Pelajar Juga Punya Hak untuk Menyuarakan Pendapat, Jangan Diremehkan

Baca juga: Kasus Langka di AS, Tengkorak Kepala Perempuan Bocor Usai Tes Swab

Tes Swab Gratis

Pemerintah menyiapkan uji swab gratis berskala besar. Sasarannya adalah para tenaga medis, relawan, personel TNI-Polri, maupun satpol PP yang berada di garis depan penanganan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memerintah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan pedoman praktis pelaksanaan uji swab tersebut. ”Untuk proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya agar tidak terjadi kebingungan tenaga kesehatan di lapangan,” kata Luhut pada rapat koordinasi, Kamis (1/10).

Dalam pedoman tersebut, kata Luhut, perlu diberi penjelasan detail tentang lab pengujian dan prosedur pelaksanaannya. Luhut juga berpesan untuk melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membantu melakukan uji swab bagi tenaga kesehatan, polisi, TNI-Polri, dan satpol PP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment